Tanggamus, MERATA.ID – Program bantuan permakanan bagi penyandang disabilitas yang digulirkan Kementerian Sosial sejak Januari 2025 di Kabupaten Tanggamus diduga kuat tidak dijalankan sesuai petunjuk teknis.
Tak hanya menyangkut kualitas dan bentuk bantuan, praktik di lapangan bahkan terindikasi mengarah pada penyimpangan sistematis yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Di atas kertas, program ini semestinya memberikan makanan siap saji dua kali sehari dalam wadah kotak kepada setiap penerima manfaat, dengan anggaran Rp30.000 per hari atau Rp450.000 per 15 hari per orang.
Namun faktanya, di sejumlah kecamatan makanan justru diberikan hanya sekali sehari, langsung dua bungkus sekaligus, atau bahkan dialihkan menjadi uang tunai yang besarannya jauh dari standar: Rp160.000 hingga Rp200.000 untuk periode 15 hari.
Di Kecamatan Naningan, modus berubah lagi, bantuan makanan diubah menjadi sembako dengan dalih lokasi yang sulit dijangkau. Seluruh skema ini jelas bertolak belakang dengan aturan teknis program dan memperlihatkan celah penyalahgunaan yang sangat terbuka.
Yang lebih mengkhawatirkan, program ini dijalankan oleh Yayasan LKS Alamanda yang diketuai oleh Roswati Purwantari, seorang ASN yang juga menjabat sebagai guru SD Negeri di Kecamatan Pugung.
Padahal, juknis Kemensos secara eksplisit melarang ASN menjadi pelaksana program. Roswati berdalih yayasan telah berdiri sebelum program berjalan, dan dirinya sudah menjadi kepala yayasan. Pernyataan ini menuai sorotan karena berpotensi menabrak prinsip netralitas dan profesionalitas ASN.
Roswati membenarkan ada nya penyimpangan, menurutnya hal ini hanya terjadi di wilayah Talang Padang dan sudah dilakukannnya pemecatan kepada pendamping yang melanggar.
Diketahui pendamping memberikan uang kepada penerima manfaat di bawah standar, yakni hanya Rp10.000 hingga Rp12.000 per sekali makan. Sementara itu, untuk kebutuhan laporan, makanan tetap difoto dalam kotak nasi padahal aslinya hanya dibungkus plastik biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber pada data penyaluran di bulan Januari hingga Maret 2025 pada wilayah Kabupaten Tanggamus, potensi kerugian negara dari penyimpangan ini cukup mencengangkan, berikut Analisis Dugaan Kerugian Negara Program Permakanan Disabilitas – Kabupaten Tanggamus (Januari–Maret 2025) :
1. Bulan Januari 2025
Jumlah Penerima: 362 orang
Anggaran Resmi (Kemensos): Rp162.900.000
Durasi Program: 15 hari
Seharusnya diterima per orang:
Rp162.900.000 ÷ 362 = Rp450.000
Diterima di lapangan (dana tunai): ± Rp200.000/orang
Selisih/Kerugian per orang:
Rp450.000 – Rp200.000 = Rp250.000
Total Dugaan Kerugian Negara:
Rp250.000 x 362 = Rp90.500.000
Ongkos Kirim
Total dana ongkir: Rp10.830.000 (harusnya untuk 2x pengantaran per hari)
Realisasi lapangan: 1x kirim per hari
Hitungan kerugian:
Rp10.830.000 ÷ 15 hari = Rp722.000/hari
Rp722.000 ÷ 2 (karena hanya dikirim sekali) = Rp361.000
Rp361.000 x 15 hari = Rp5.415.000 (efisiensi tidak sesuai teknis)
➡️ Total kerugian Januari: ± Rp95.915.000
2. Bulan Februari 2025
Jumlah Penerima: 449 orang
Anggaran Resmi: Rp377.160.000
Durasi Program: 28 hari
Seharusnya diterima per orang:
Rp377.160.000 ÷ 449 = Rp840.000
Diterima di lapangan: ± Rp400.000/orang
Selisih/Kerugian per orang:
Rp840.000 – Rp400.000 = Rp440.000
Total Dugaan Kerugian:
Rp440.000 x 449 = Rp197.560.000
Ongkos Kirim
Total ongkir resmi: Rp25.032.000
Seharusnya: 2x kirim per hari = 56 kali kirim
Realisasi: hanya 1x kirim per hari = 28 kali kirim
Hitungan kerugian ongkir:
Rp25.032.000 ÷ 2 = Rp12.516.000 (potensi tidak digunakan sesuai teknis)
➡️ Total kerugian Februari: ± Rp210.076.000
3. Bulan Maret 2025
Jumlah Penerima: 153 orang
Anggaran Resmi: Rp142.290.000
Durasi Program: 31 hari
Seharusnya diterima per orang:
Rp142.290.000 ÷ 153 = Rp930.000
Diterima di lapangan: ± Rp400.000/orang
Selisih/Kerugian per orang:
Rp930.000 – Rp400.000 = Rp530.000
Total Dugaan Kerugian:
Rp530.000 x 153 = Rp81.090.000
Ongkos Kirim
Total ongkir resmi: Rp9.424.000
Seharusnya: 62 kali kirim (2x sehari)
Realisasi: hanya 31 kali kirim
Potensi kerugian:
Rp9.424.000 ÷ 2 = Rp4.712.000
➡️ Total kerugian Maret: ± Rp85.802.000
Catatan Kritis:
Selisih perhitungan bisa lebih besar jika bantuan hanya diterima Rp160.000, bukan Rp200.000 atau Rp400.000 dan menurut tambahan informasi dari narasumber bahwa pada bulan Januari 2025 yang terealisasi hanyalah 12 hari dari 15 hari durasi program yang berjalan.
Jika tak segera ditindak, potensi kebocoran dana akan terus berlangsung hingga Desember 2025. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan mengevaluasi pelibatan ASN dalam program berbasis masyarakat seperti ini.
Program sosial untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan ladang manipulasi anggaran. Negara wajib hadir untuk menjamin hak-hak kelompok rentan tidak diselewengkan atas nama efisiensi atau alasan medan sulit. (Tim)