OJK Tegaskan Hoax Pemutihan Pinjol, Masyarakat Diminta Waspada

Jakarta, MERATA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kabar pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang beredar di media sosial adalah informasi palsu.

Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Selasa (2/9/2025), OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan pinjol.

“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam unggahan tersebut, OJK juga memperlihatkan pesan berantai yang berisi klaim adanya program pemutihan pinjol secara online mulai 27 Agustus hingga akhir September 2025.

Pesan itu disebut sepenuhnya hoax dan berpotensi menjerat masyarakat dalam modus penipuan baru.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal komunikasi OJK dan tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat. (MRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *