Jakarta, MERATA.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa aksi melempari kereta api bukan hanya tindakan berbahaya, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang melarang setiap orang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan maupun tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian,” tegas Ixfan, Sabtu (20/9/2025).
Selain itu, Ixfan menekankan bahwa segala bentuk aktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA juga dilarang. Larangan ini diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, yang menegaskan setiap orang tidak boleh berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Peringatan ini kembali mencuat setelah Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang, Sabtu petang (20/9) sekitar pukul 16.23 WIB.
Akibat insiden tersebut, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas melakukan penanganan darurat dengan menutup bagian kaca yang rusak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan penumpang.
KAI menyayangkan kejadian ini dan menegaskan tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan perjalanan sekaligus jiwa penumpang.
Pasca peristiwa itu, petugas pengamanan Stasiun Karawang melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari pelaku. Selain itu, sosialisasi kepada warga sekitar jalur kereta juga digencarkan sebagai langkah pencegahan.