Jaringan Internet Diduga Tak Berizin Marak di Kecamatan Sukarame

Bandarlampung – Jaringan tiang kabel internet marak di Kecamatan Sukarame. Diduga tidak mengantongi Surat Rekomendasi Teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

Pantauan dari media ini memperkirakan sudah ratusan tiang yang ditanam di tepi jalan hingga merambah ke pemukiman warga. Sebagian besar tiang sudah dibentangkan kabel.

Bahkan, media ini menemukan tiang-tiang itu dalam kondisi corcoran nya masih dalam keadaan basah.

Ratusan tiang-tiang itu dicat berwarna hitam, diatasnya ditandai dengan cat warna Pink yang menunjuk bahwa tiang ini adalah Provider, Fiber Star yang berkantor pusat di Jakarta.

Terkait dugaan belum mengantongi Rekomtek, Lurah Korpri Raya menjelaskan bahwa penyambungan instalasi jaringan itu sudah mengantongi izin Rekomtek, Namun Arman tidak bisa menunjukkan salinan tembusan kepada wartawan kami.

“Sudah ada, tapi kami hanya diperlihatkan saja, tidak diberi salinannya,” tegas Lurah Arman.

Sementara, Camat Sukarame ketika di konfirmasi mengaku tidak tau menahu soal penanaman tiang kabel itu. Padahal instalasi tiang kabel terpasang di tepi jalan disekitar kantornya.

Terkait marak nya pemasangan instalasi internet, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung menghimbau Camat dan Lurah harus mengawasi pekerjaan perusahaan Provider yang telah mengantongi izin Rekomtek dari Disperkim Kota Bandar Lampung.

Sulit untuk mendapatkan informasi perusahaan vendor yang mengerjakan penanaman tiang kabel itu, yang pekerjaan diberikan oleh Fiber Star. Lurah enggan menyebutkan nama vendor nya.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa penanaman tiang di Kecamatan Sukarame belum mengantongi Rekomtek. (Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *