Bandar Lampung, MERATA.ID – Pimpinan Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mengapresiasi peningkatan jumlah Guru Besar di lingkungan kampus tersebut.
Hal ini disampaikan dalam sesi panel Rapat Kerja (Raker) UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 yang digelar, Jumat (17/04/2026).
Ketua Senat UIN RIL, Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag, mengungkapkan bahwa kondisi riil saat ini terdapat 54 Guru Besar, ditambah 4 dosen yang telah lulus Ujian Kompetensi Guru Besar (Ukom), sehingga total mencapai 55 orang, baik yang sudah dikukuhkan maupun yang masih dalam proses.
“Kondisi riil kita 54 Guru Besar, ditambah 4 yang sudah lulus Ukom,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 31 Guru Besar ditambah 4 yang telah lulus Ukom tersebut merupakan capaian pada masa kepemimpinan Rektor periode 2022–2026, dan saat ini masih dalam proses administrasi penerbitan SK.
Menurutnya, proses pengusulan Guru Besar memiliki mekanisme yang ketat. Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan, secara ex-officio, menjadi anggota Komite Integritas yang menilai kelayakan administratif dan akademik calon Guru Besar. Komite tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
Seluruh usulan Guru Besar, kata dia, wajib mendapatkan pertimbangan atau persetujuan Senat melalui sidang pleno tertutup.
“Tanpa rekomendasi atau persetujuan Senat sebagai organ pertimbangan, berkas usulan Guru Besar akan dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pimpinan Senat dalam berbagai kesempatan terus memotivasi dan menstimulasi dosen untuk meraih jabatan fungsional tertinggi tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua Senat turut menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait tugas Senat, yakni memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Ia menyinggung target jangka panjang atau milestone ketiga UIN RIL menuju rekognisi internasional. Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan penerapan good university governance.
“Milestone ketiga akan menjadi tantangan yang bisa kita capai jika kita bersinergi. Rekognisi internasional berkaitan dengan tata kelola yang baik di semua aspek,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun kebersamaan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan serta berharap peran Senat terus berimplikasi pada kebijakan akademik.
Sementara itu, Sekretaris Senat, Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, menyampaikan bahwa saat ini jumlah Senator mencapai 57 orang.
“Berkat kerja sama dengan organ eksekutif, kita mampu mengawal kepemimpinan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Senat dalam setiap kebijakan normatif lembaga, termasuk dalam proses pengajuan Guru Besar dan pembukaan program studi, yang harus melalui pertimbangan Senat.
Dalam sesi yang sama, Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan, Prof. Dr. Agus Pahrudin, menyampaikan evaluasi terhadap program akademik.
Ia menyebut bahwa banyak capaian yang telah sesuai dengan Statuta, dan menegaskan bahwa Senat saat ini berfungsi sebagai Senat Akademik yang memiliki tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Rektor Nomor B-1508.
Menurutnya, evaluasi program akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian antara capaian dan kondisi faktual, sejalan dengan tiga pilar pengembangan universitas, yakni internasionalisasi, digitalisasi, dan kemandirian.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh program studi di UIN Raden Intan Lampung telah berbasis Outcome-Based Education (OBE).
“Secara dokumen, seluruh prodi sudah berbasis OBE. Ini merupakan penyempurnaan dari KKNI yang telah dievaluasi,” ujarnya.
Komisi Akademik bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), kata dia, turut mengawal implementasi kurikulum tersebut sejak awal. Namun, ia mengingatkan agar aspek proses tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga diimplementasikan secara nyata.
Selain itu, Senat juga berperan dalam pengawasan pembukaan program studi. Hingga saat ini, belum ada penutupan program studi, dan untuk Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam (PAI) diharapkan segera terbit SK pendiriannya.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam mempertahankan akreditasi perguruan tinggi unggul sekaligus menuju akreditasi internasional.
“kita harus terus berbenah untuk mempertahankan mutu,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta dapat diakomodasi secara eksplisit dalam dokumen kurikulum dan akademik.
Rapat Kerja UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 ini menjadi bagian dari evaluasi program akademik sekaligus penguatan peran Senat dalam mendukung kebijakan strategis universitas ke depan. (*)






