BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Penetapan Ketua RT 13, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuai keberatan dari warga.
Proses penetapan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak disertai sosialisasi yang memadai dan tidak melibatkan warga dalam pemilihan secara langsung.
Keberatan itu disampaikan Andi, warga setempat, Senin (12/10/2026). Ia mengaku tidak mengetahui adanya proses pemilihan Ketua RT hingga muncul informasi bahwa ketua baru telah ditetapkan.
“Saya heran kenapa pemilihan RT tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba sudah terpilih tanpa adanya pemilihan langsung. Jadi, warga RT 13 ini tidak perlu tahu untuk memilih RT? Apakah itu kebijakan pamong, lurah, atau camat saja?,” ujar Andi.
Menurutnya, proses penetapan Ketua RT seharusnya dilakukan secara terbuka dengan memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.
Ia menilai, keterlibatan warga penting agar proses pemilihan dapat berjalan transparan dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang mendapat kepercayaan masyarakat.
Andi juga meminta pihak kelurahan maupun kecamatan menjelaskan mekanisme yang digunakan dalam penetapan Ketua RT 13 tersebut.
“Harusnya ada kebijakan untuk dilakukan pemilihan agar masyarakat juga bisa menilai sendiri siapa yang cocok untuk memimpin birokrasi di bawah,” katanya.
Selain mempersoalkan tidak adanya sosialisasi, Andi mempertanyakan informasi yang diterimanya mengenai proses penetapan Ketua RT melalui pendekatan dari rumah ke rumah atau door to door.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah warga didatangi untuk dimintai persetujuan terhadap sosok yang diusulkan menjadi Ketua RT.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana warga lainnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Anehnya, saya dapat informasi dia terpilih karena door to door saja, mendatangi beberapa rumah warga untuk menyetujui usulan tersebut. Terus warga yang lain dianggap apa oleh pihak kelurahan dan kecamatan?,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak Kelurahan Tanjung Senang maupun Kecamatan Tanjung Senang mengenai mekanisme penetapan Ketua RT 13 masih diperlukan untuk memastikan proses yang sebenarnya berlangsung.
Konfirmasi kepada pihak terkait juga diperlukan untuk mengetahui apakah penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bagaimana keterlibatan warga dalam prosesnya. (Nca)






