BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Legalitas operasional dua tempat hiburan malam, Wulan New Karaoke dan DJ Karaoke & Resto di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, dipertanyakan warga.
Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta memeriksa perizinan kedua usaha tersebut, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol.
Sorotan itu muncul setelah warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas pengunjung di sekitar lokasi.
Seorang warga bernama Rama mengaku pernah melihat sejumlah pengunjung keluar dari salah satu tempat hiburan tersebut dalam kondisi sempoyongan.
Ia juga mengaku pernah melihat seorang perempuan mengenakan rok pendek keluar dari lokasi tersebut.
“Saya masyarakat sini, pernah lihat ada cewek keluar rok pendek dan pria sempoyongan keluar dari tempat itu, karena di situ kan informasinya menjual minuman keras,” ujar Rama, Senin (19/10/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim jurnalis Merata.id meminta konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung mengenai status perizinan kedua tempat usaha, terutama terkait kegiatan usaha dan dugaan penjualan minuman beralkohol.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Ardiansah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari usaha yang berlokasi di Jalan Ratu Dibalau tersebut.
“Kalau Ratu Dibalau belum pernah ada yang mengajukan, belum ada izinnya,” ujar Ardiansah.
Pernyataan tersebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status perizinan masing-masing usaha.
Pemeriksaan juga diperlukan guna mengetahui apakah kegiatan operasional dan penjualan minuman beralkohol, jika dilakukan, telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, Rama menyampaikan adanya informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di lokasi tersebut.
Namun, informasi itu belum terverifikasi secara independen dan belum disertai bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
“Informasinya sih memang di situ ada oknum aparatnya, Mas. Tapi kami enggak berani bertanya-tanya soal itu,” katanya.
Informasi tersebut perlu ditelusuri secara profesional agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Klarifikasi dari pengelola kedua tempat usaha dan pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Rama meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung memeriksa legalitas dan aktivitas operasional kedua tempat hiburan tersebut.
Ia juga meminta Polda Lampung melakukan pengecekan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Cobalah Bunda Eva menginstruksikan bidangnya untuk turun ke lapangan dan mengecek legalitas tempat karaoke tersebut. Beranikah Polda Lampung turun untuk mencegah adanya konflik akibat pengaruh alkohol,” tegas Rama.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pengelola Wulan New Karaoke dan DJ Karaoke & Resto, termasuk penjelasan mengenai status perizinan dan dugaan penjualan minuman beralkohol, masih diperlukan.
Konfirmasi dari instansi terkait juga penting untuk memastikan tindak lanjut atas persoalan tersebut. (*)






