Presiden RI Salurkan 985 Ekor Sapi Kurban, Lampung Terima 16 Ekor: Dukung Peternak Lokal dan Sejahterakan Umat

Bandar Lampung, MERATA.ID — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan secara simbolis seekor sapi kurban bantuan kemasyarakatan dari Presiden Republik Indonesia kepada pengurus Masjid Jami Nurussa’adah, Kelurahan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).

Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan bahwa Provinsi Lampung tahun ini menerima sebanyak 16 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Dari jumlah tersebut, 15 ekor didistribusikan ke kabupaten/kota di Lampung, sementara satu ekor mewakili provinsi dan disalurkan melalui Masjid Jami Nurussa’adah.

Sapi kurban yang diserahkan memiliki bobot 1.058 kilogram dan berusia lima tahun. Hewan tersebut dibeli dari seorang peternak lokal bernama Juningan.

Gubernur menegaskan bahwa penyaluran sapi dari peternak lokal menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor peternakan rakyat, serta menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tahun ini, melalui program bantuan kemasyarakatan, Presiden RI menyalurkan total 985 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia. Setiap provinsi menerima satu ekor, sementara 514 kabupaten/kota juga masing-masing mendapatkan satu ekor sapi.

Sebanyak 55 kabupaten/kota bahkan menerima dua ekor sapi karena tidak tersedia sapi kurban dengan bobot ideal (antara 800 kg hingga 1,3 ton) di wilayahnya.

Jenis sapi yang disalurkan dalam program ini meliputi Limosin, Simental, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, dan Sapi Bali. Penyaluran dilakukan melalui dua skema: pertama, melalui pemerintah daerah untuk kemudian diserahkan kepada masjid atau lembaga yang ditunjuk; dan kedua, langsung kepada tokoh masyarakat, pondok pesantren, atau kelompok masyarakat yang dianggap layak oleh Presiden.

Seluruh sapi yang disalurkan telah dinyatakan sehat dan layak sebagai hewan kurban, dengan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Dinas Peternakan setempat dan dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain sehat dan tidak cacat, seluruh sapi juga telah memenuhi syarat syariat kurban, yakni berusia lebih dari dua tahun.

Dari total 985 ekor sapi tersebut, 607 ekor disalurkan melalui pemerintah daerah, dan 378 ekor lainnya diserahkan langsung kepada masyarakat melalui jalur khusus.

Seluruh sapi dibeli dari 573 peternak lokal di berbagai daerah, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberdayakan dan menghidupkan ekonomi desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *