Komisi III DPRD Bandar Lampung Panggil Dinas PU: Minta Penjelasan Soal Jembatan yang Memakan Badan Sungai

Bandarlampung, MERATA.ID – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada akhir November 2025 guna meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan jembatan yang dinilai memakan badan sungai di Jalan Cendana, Rajabasa.

Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai agenda pembahasan bersama dinas terkait pada Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah tindak lanjut dari temuan lapangan yang berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi teknis maupun dampak lingkungan.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan kami untuk memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain membahas persoalan jembatan di Rajabasa, Komisi III juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja Dinas PU sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana kegiatan infrastruktur mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Agus menegaskan, setiap proyek infrastruktur harus memenuhi aspek regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Semua kegiatan harus transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan masalah baru. Karena itu pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *