KOTA AGUNG, MERATA.ID — Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa (5/5/2026).
Dalam putusannya, hakim tunggal Diyan, S.H., M.H. menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah.
Selain membatalkan status tersangka, pengadilan juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Majelis turut memerintahkan pemulihan serta rehabilitasi nama baik kedua pemohon.
Sidang praperadilan ini dihadiri kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H. dan Nuzirwan, S.H. dari LBH Tanggamus.
Sementara pihak termohon diwakili oleh Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.
Kuasa hukum pemohon menyatakan putusan tersebut menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mereka menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., menyambut putusan tersebut dengan memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum.
Ia menilai putusan praperadilan ini menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme etik terkait penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polres Tanggamus. (*)











