LAMPUNG SELATAN – Diduga pembangunan swalayan Alfamart di register 40 dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak memiliki izin.
Berdasarkan penelusuran tim awak media, bangunan komersil tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh
Saat dikonfirmasi, soal pembangunan Swalayan Alfamart di lahan register 40 yang diduga tidak memiliki izin, Andan Putra Rizki selaku jajaran Corporate Comunication Spesialist Alfamart Lampung, mengatakan semua yang di lakukan oleh perusahaan sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap pembukaan semua ada Perda khusus, yang pasti kami mengikuti semua aturan yang ada,” jelasnya.
Namun, ia menyampaikan tidak dapat menunjukkan secara detail karena wilayah kerja nya tidak berkaitan soal legalitas.
“Detailnya saya tidak bisa menunjukkan, karena bukan kewenangan saya, karena ada bidangnya tersendiri,” terangnya.
Sementara itu, Kasi PKSDAE UPTD KHP Gedung Wani, Lampung Selatan Tommy Dacosta, menyampaikan bahwasanya bangunan yang berdiri di lahan register 40 yang dikelola oleh Dinas Kehutanan ada yang berdiri tanpa memiliki izin sesuai aturan yang ditetapkan.
“Saya pastikan bangunan komersil yang berdiri di lahan register 40 tidak memiliki izin dari Dinas Kehutanan, karena Dinas Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin, yang berhak mengeluarkan izin hanyalah kementrian,” Ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor UPTD KPH, Gedung Wani, Lampung Selatan.
Hal senada juga disampaikan Dinas Perizinan PTSP, Lampung Selatan, ia mengatakan kepada awak media soal informasi atau laporan terkait bangunan Alfamart yang berdiri di desa sinar rejeki bahwa benar tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Register 40.
“Sudah kami cek untuk IMB milik Alfamart yang ada di desa sinar rejeki gedung wani kecamatan jati agung tidak ada,” pungkasnya. (Tim)