Ada Dugaan Pemilik Peternakan Ayam di Kawasan Register 40 “Dibungkam” oleh Oknum

Lampung Selatan – Terkait pemberitaan UPTD KPH Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Diduga Tabrak Permen LHK soal Kerjasama Pemanfaatan di Register 40, ada dugaan pembungkaman pemilik peternakan ayam oleh oknum.

Hal ini dikarenakan sebelumnya, pemilik peternakan ayam Susanto, saat konfirmasi oleh tim awak media terkait legalitas kepemilikan usaha yang berdiri ditanah Register 40, pada Selasa (26/11).

Ia mengatakan, bahwasanya peternakan ayam, sudah mengikuti secara aturan yang ditetapkan oleh UPTD KPH Gedung Wani, Lampung Selatan.

Susanto, Pemilik Peternakan, ia juga menyampaikan dasar dari berjalan usaha yang mereka jalani adalah sebuah kontrak Kerjasama Pemanfaatan Hutan antara diri nya dengan UPTD KPH.

Setelah mencuat di pemberitaan terkait kerjasama tersebut, disitulah mulai muncul bahwasanya adanya dugaan pembungkaman oleh oknum, hal dikarenakan pemilik peternakan ayam belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait adanya dugaan aliran dana yang masuk ke Rekening UPTD.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Gedung Wani Dwi Maylinda, sebelumnya saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp ia menjelaskan bahwasanya penggunaan kawasan Register 40 adalah ranah Kementerian Kehutanan.

Terkait legalitas yang dimiliki oleh pelaku usaha, ia juga mengatakan pemilik usaha hanya memiliki izin dari sebatas dari Kabupaten saja, padahal status tanah adalah kawasan hutan, ungkapnya.

Selain itu, saat tim awak media pertama kali mendatangi kantor UPTD KPH pada Senin 25 November 2024, untuk mencoba mengkonfirmasi Kepala UPTD KPH soal kawasan Register 40 dan diarahkan untuk menemui Kasi PKSDAE, Tommy Dacosta juga mengatakan bahwa para pelaku usaha khususnya di wilayah Provinsi Lampung yang memasuki kawan Register 40, Lampung Selatan secara aturan perizinan menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat itu Tommy menegaskan bahwa UPTD KPH tidak pernah mengeluarkan izin apapun, dikarenakan tugas dan fungsi UPTD KPH hanya memberikan edukasi dan memfasilitasi para pelaku usaha yang ada di kawasan Register 40.

Setelah tim awak media melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai surat Memorandum of Understanding (MOU) antara pemilik peternakan ayam dengan UPTD KPH di tahun 2020, tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala UPTD KPH Gedung Wani melalui pesan singkat WhatsApp. Namun alih-alih mendapatkan informasi justru pesan singkat tersebut malah di blokir.

Belum sempat juga tim awak media mendapatkan informasi terkait adanya dugaan aliran dana yang masuk ke dalam Rekening UPTD sesuai keterangan pelaku usaha peternakan ayam karena sudah terlanjur di blokir.

Dan setelah pemblokiran tersebut, tim awak media diminta oleh Kasi PKSDAE UPTD KPH Tommy Dacosta untuk datang ke Kantor menemui langsung Kepala UPTD KPH Gedung Wani, Dwi Maylinda guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, pada Kamis (28/11/24).

Kenyataannya, saat tim awak media mendatangi lokasi, Kepala UPTD KPH tidak berada di Kantornya. Tim awak media disambut oleh Kasi, Tommy Dacosta beserta jajaran.

Lalu, tim awak media sempat berbincang-bincang membahas soal pemanfaatan hutan dan juga dugaan aliran dana yang masuk ke Rekening UPTD.

Tommy menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui pasti terkait persoalan tersebut. Dan ia juga menyampaikan yang lebih mengetahui pasti soal dugaan tersebut hanyalah Kepala UPTD KPH dan sub bagian yang membidangi dimana menjadi pelaku sejarah di kawasan Register 40.

Setelah kepulangan tim awak media, tidak lama kemudian UPTD KPH Gedung Wani melalui Kasi Tata Usaha Anwar mengirimkan pesan singkat kepada salah satu tim awak media berupa surat dengan nomor 800.1.11. 1/541/V.24/K.14.3/2024 yang bersifat penting ditandatangani oleh Kepala UPTD KPH yang ditujukan ke media merata.id terkait klarifikasi pemberitaan dugaan UPTD KPH tabrak Peraturan Menteri soal surat kerjasama pemanfaatan hutan antara pelaku usaha dengan UPTD KPH Gedung Wani, akan tetapi soal dugaan aliran dana yang masuk ke Rekening UPTD tidak dijelaskan.

Tim awak media sempat bertanya-tanya karena saat berbincang-bincang tidak ada pembahasan soal surat klarifikasi, bahkan tidak ada satupun dari tim awak media yang menyurati UPTD KPH Gedung Wani.

Muncul juga pertanyaan dari salah satu media yang ada didalam tim, mengapa Anwar tidak memberikan secara langsung kepada yang bersangkutan saat berada di kantor UPTD Gedung Wani, atau mengirimkan ke pesan singkat WhatsApp padahal diri nya sudah menghubungi Anwar dengan memperkenalkan nama dan nama media nya di WhatsApp. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *