Diduga Kasus Illegal Logging Register 40 Disetting Oknum, Dirjen Pranologi : Itu Tindak Pidana

Lampung Selatan, MERATA.ID

Diduga kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Register 40 disetting oknum. Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kementerian Kehutanan pastikan illegal logging adalah tindakan pidana.

Kabar berita soal kasus illegal logging yang pernah terjadi di Karang Rejo, Lampung Selatan dalam wilayah tanah kawasan Register 40 di tahun 2020 – 2021 menimbulkan pertanyaan.

Sebabnya, ada dua peristiwa bin ajaib yang dimana ada pelanggaran illegal logging yang sanksi nya hanya diberikan secara administratif dengan menanam kembali dan hasil temuan atau barang bukti penebangan liar ditinggalkan begitu saja di lokasi.

Berdasarkan konfirmasi yang merata.id dapatkan soal barang bukti. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang II yang diserahkan ke Kasat Polhut dengan Kepala UPTD KPH Gedong Wani memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan memberikan keterangan yang berbeda.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Dodi Hanafi, SH., MH mengatakan, dalam rangkaian penindakan dan pemeriksaan akan dugaan illegal logging yang pernah terjadi di kawasan register 40 di tahun 2020 sudah memiliki keputusan mutlak terkait sanksi yang diberikan di tahun 2021.

‘’Ini kasus lama dan sudah diberikan sanksi administratif, pelanggaran penebangan diminta untuk menanam kembali pohon yang telah ditebang,’’ ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk barang bukti pohon hasil penebangan tidak dilakukan penyitaan akan tetapi ditinggalkan di lokasi tersebut.

‘’Barang bukti nya ditinggalkan di lokasi, biar hancur disana,’’ jelasnya.

Berbeda dengan keterangan, Kepala UPTD KPH Gedung Wani, Dwi Maylinda, S. Hut., M. Si yang mengatakan, untuk kasus illegal logging yang terjadi di wilayah nya sudah sepenuhnya ditangani dan barang bukti telah dibawa ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

‘’Kayu-kayu nya sudah dibawa ke Dinas,’’ ujarnya.

Berdasarkan penelusuran merata.id di lokasi tempat diduga nya terjadi penebangan liar, di Karang Rejo, Lampung Selatan Kawasan Register 40, pada Rabu (05/02/24), tidak ada satupun barang bukti yang terlihat di lokasi. Merata.id hanya melihat sisa potongan pohon yang mulai rapuk dikarenakan mati terbelah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Jika memang ditinggalkan di lokasi, sebanyak kurang lebih 500an batang pohon semestinya terlihat puing-puingnya apabila dibiarkan hancur, dimana kayu tersebut adalah kayu jati dalam kategori yang cukup kuat dan tergolong mahal harganya.

Merata.id juga pernah menelusuri di sekitaran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, namun hanya melihat tumpukan mobil-mobil yang sudah mulai berkarat, apakah ada lokasi lain?

Muncul pertanyaan besar, ada dugaan kasus ini sengaja di setting dari pidana menjadi sanksi administratif dan ada oknum yang menguasai barang bukti?? Praktek ini memang biasa terjadi hingga menjadikan kerusakan hutan dimana-dimana, kasian hutan kita.

Oiya satu lagi, soal sanksi administratif dengan menanam kembali, merata.id melihat seperti nya sudah ada ahli fungsi dari kayu jati menjadi penanaman singkong, yang entah punya siapa?

Hal ini mendapatkan perhatian dari Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Ajikusumah saat berkunjung ke Provinsi Lampung untuk mengikuti kegiatan penanaman padi gogo yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, (04/02/25).

Dalam wawancara door stop yang dilakukan oleh merata.id bersama tim, ia menyampaikan bahwa penebangan pohon merupakan sebuah tindakan pidana apabila dilakukan di dalam kawasan hutan.

“Apabila itu masuk dalam kawasan hutan, jelas itu tipikor dan pidana,” tegasnya.

Ia menyampaikan, dalam hal ini proses penegakan penebangan liar di kawasan hutan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

“Kalau untuk illegal logging kami memakai undang-undang 18, yang memproses Ditjen Gakkum,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *