DPRD Propinsi Lampung Akan Memanggil RSDUAM Terkait Gaduh SIMRS

Lampung, MERATA.ID – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek, Pasca gaduh soal Sistem Manajemen Internal Rumah Sakit (SIMRS) yang melibatkan antar Pegawai.

Sekretaris komisi V DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni mengungkapkan, jika pihaknya akan memanggil pihak Rumah Sakit itu, untuk mengetahui persoalan yang ada, agar pelayanan tetap berjalan.

“Nanti habis reses kami akan panggil RSUDAM untuk minta penjelasan terkait masalah tersebut,” singkat Elly kepada media ini. Minggu (23/02/2025).

Sebelumnya, Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyoroti kisruh internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang diduga diakibatkan oleh carut marutnya pengelolaan Sistem Manajemen Internal Rumah Sakit (SIMRS)

Disinyalir, Akar menilai, Proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar sudah bermasalah sejak proses pengadaan digelar.

Ketua DPP Akar Indra Musta’in mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan terkait ketegangan di internal RSUD Abdul Moeloek yang melibatkan pegawai dan pejabat rumah sakit milik Pemprov Lampung itu.

“Keributan yang terjadi pada Senin (17/02) kemarin, merupakan imbas ketidak beresan dalam pengelolaan sistem SIMRS. Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikelola dengan baik dan syarat penyimpangan,” kata Indra kepada media ini. Selasa. (18/02)

Bahkan, kata Indra, hasil dari temuan BPK RI tahun 2020 silam menyatakan proyek tersebut memang bermasalah sejak awal, sehingga Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat dalam SIMRS RSUDAM.

“Proyek dengan nilai anggaran Rp 32,3 miliar tahun anggaran 2020 tersebut diduga bermasalah sejak tahap pra-pelaksanaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek ini,” ungkapnya

Selain itu, sambung Indra, Proyek SIMRS juga diduga tidak dilelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan tidak diumumkan melalui sistem rencana umum pengadaan (SIRUP).

“Hal ini justru sangat bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” urainya

Indra menambahkan, jika pihak RSUDAM juga hanya mengumumkan lelang kegiatan melalui pemasangan informasi lelang yang dilakukan dengan menempelkan kertas pengumuman di Lobi gedung Administrasi RSUDAM.

“Terdapat dugaan pengondisian kegiatan yang mengarah pada penunjukan langsung PT Buana Varia Komputama (PT BVK) sebagai pengelola proyek. Proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) juga disorot, karena diduga tidak memiliki dasar harga dan perhitungan yang jelas,” jelasnya

Indra menjelaskan, Indikasi lain, HPS justru disusun oleh PT Neural Technologies Indonesia (PT NTI), sebagai perusahaan pengelola SIMRS RSUDAM sebelumnya.

“kami dari DPP Akar akan menggelar demonstrasi untuk mendesak stakeholder terkait mengambil langkah strategi atas permasalahan yang terjadi, mengingat pelayanan kesehatan adalah hal vital yang tidak boleh terhambat,” katanya

Indra menerangkan, atas dasar temuan itu, pihaknya pun akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dugaan penyimpanan proyek SIMRS di RSUDAM ini akan kami laporkan kepada Kejati Lampung dan Dirtipidkor Polda Lampung, karena fakta indikasinya gagalnya pengelolaan SIMRS , dimana adanya dugaan ribuan Klaim biaya perawatan Pasien oleh BPJS yang belum terinput yang sangat merugikan bagi RSUDAM sendiri,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *