Lampung, MERATA.ID – Di awal kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang baru saja dilantik dihadapkan dengan tantangan besar terkait terpuruknya kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang defisit hingga mencapai Rp 1,4 triliun.
Selain itu Pemprov Lampung juga memiliki beban hutang pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nilainya mencapai ratusan milyar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri beberapa waktu lalu.
Muklis Basri mengatakan, beberapa OPD yang masih memiliki hutang kepada kontraktor yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) senilai Rp600 miliar.
“Tiga OPD itu untuk Dinas BMBK masih memiliki hutang ke kontraktor Rp314 miliar, Dinas PKPCK Rp210 miliar, dan sisanya Dinas PSDA. Pokoknya hutangnya sekitar Rp600 miliar. Ketiga OPD itu mitra kerja Komisi IV. Tapi di luar mitra kerja kita juga sebenarnya ada, tapi yang kita urus mitra kerja kita,” kata Muklis.
Penundaan pembayaran proyek tersebut dinilai berdampak pada finansial perusahaan milik kontraktor dikarenakan perputaran uangnya yang terhambat.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun wartawan, sejumlah OPD terpaksa tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik baik perbaikan (rehabilitas) maupun pembangunan baru serta peningkatan khususnya pembiayaan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 ini.
“Anggaran yang ada akan diprioritaskan untuk menyelesaikan hutang tunda bayar proyek yang telah selesai pengerjaanya dan telah dilakukan serah terima. Sementara untuk pembiayaan kegiatan selanjutnya belum ada kejelasan, bisa jadi zonk” ujar sumber salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.
Bangkrutnya APBD Lampung yang disebabkan ketidakpatutan dan kurang cermatnya kinerja dalam mengelola pendapatan dan keuangan menjadi tema Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu dalam paripurna di gedung DPRD Lampung.
“Gubernur Lampung, Mirza harus berani mengambil sikap tegas mengevaluasi kinerja pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Sehingga permasalahan ini tidak berlarut” tegas Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Daerah (PUSKAD), Raditya Putra, SE kepada wartawan, Jumat (21/02/2025).
Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Lampung sebagai instansi yang paling bertanggungjawab atas “nyungsepnya” APBD.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat dimintai tanggapan menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) salah satunya akan digunakan untuk pembayaran hutang.
“Saat ini Pemprov Lampung telah menindaklanjuti instruksi presiden No. 1 tahun 2025, dimana semua daerah wajib mengikuti instruksi tersebut. Hasil efisiensi tersebut berdasarkan hasil pembahasan TAPD salah satunya akan digunakan untuk pembayaran hutang. InshaAllah mengenai hutang sudah ada skema penyelesaiannya” papar Marindo melalui WhatsApp pada Senin, (24/02/2025). (*)