Bandarlampung, MERATA.ID
Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja. Hal tersebut dimulai sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu keterbukaan itu adalah dengan memasang papan informasi kegiatan secara jelas di lokasi kegiatan.
Selain keterbukaan yang merupakan bentuk implementasi terhadap azaz transparansi bagi masyarakat untuk menghindari korupsi. Kegiatan pembangunan semestinya juga memperhatikan upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar.
Dalam hal ini, membutuhkan sebuah pengawasan yang dapat mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan pembangunan yang di mulai dari awal hingga selesai.
Jika dikaitkan dengan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sistem penyedia air minum (SPAM) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau di Kota Bandar Lampung yang diduga proyek ‘’siluman’’ atau tidak adanya azaz transparansi dan juga terkesan kurang memperhatikan keselamatan tenaga kerja maupun masyarakat sekitar. Maka itu, patut menjadi sebuah pertanyaan?
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah proses kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa SPAM telah mengikuti seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung dengan menimbang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, dalam segi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pengerjaan kontruksi, PDAM Way Rilau diduga abai sehingga dapat berdampak serius pada perusahaan, rekanan maupun kerugian pada negara yang berisiko menghadapi biaya yang tinggi akibat cedera atau penyakit kerja serta juga dapat membahayakan masyarakat sekitar lokasi pengerjaan.
Mengambil salah satu contoh terjadi kecelakaan kerja yang diduga dampak dari tidak adanya penerapan K3 di Jalan Pulau Sebesi, Perumahan Prasanti, Sukarame, Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan terjadi nya kecelakaan kerja pada pekerja maupun pengguna jalan, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kronologi kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah satu pengguna jalan yang menjadi korban dari pekerjaan pemasangan jaringan pipa di lokasi tersebut. Diri nya menilai pengerjaan PDAM Way Rilau kurang profesional yang menyebabkan terjadi nya kecelakaan terhadap pengguna jalan.
‘’Posisi di lokasi itu minim akan penerangan. Seharusnya jika di kerjakan malam hari diberikan penanda seperti plang atau ada petugas yang berjaga untuk mengatur lalu lintas,’’ kata korban kecelakaan akibat pemasangan jaringan pipa yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (09/03/25).
Akibatnya, ia menabrak salah satu pekerja yang berdiri di bahu jalan, membuatnya terjatuh hingga mengalami sejumlah luka yang cukup serius dan juga kerusakan parah pada kendaraan yang dimilikinya.
‘’Tangan dan kaki saya luka, kepala saya juga menghantam aspal. Kalau motor body nya pecah dan beberapa harus di perbaiki, beruntungnya tidak ada kendaraan saat saya terhempas beberapa meter ke sebelah kanan saat bersenggolan dengan pekerja yang berdiri di bahu jalan,’’ ungkapnya.
Sebagai keberimbangan, media juga mengkonfirmasi pekerja yang juga menjadi korban dari dugaan kelalaian pengerjaan pemasangan jaringan pipa milik PDAM Way Rilau.
‘’Kami mengakui kesalahan, memang dikerjaan malam hari karena mengejar target penyelesaian tanpa ada nya rambu-rambu dan juga kelengkapan K3,’’ ujar Andi salah satu pekerja yang mengerjakan pemasangan jaringan pipa.
Menariknya, saat di konfirmasi soal ketersedian K3 yang seharusnya dipersiapkan oleh PDAM Way Rilau, ia menjelaskan bahwa tidak ada nya kelengkapan dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan ia tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja.
‘’Status kami disini kerja melalui vendor, tapi saya tidak tau nama vendornya apa. Mereka tidak menyediakan plang maupun K3,’’ jelasnya.
Maka itu, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak PDAM Way Rilau sebagai penyelenggara pemasangan jaringan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Menjelaskan hal tersebut, Direktur Teknis (Dirtek) PDAM Way Rilau, Indra yang agak sedikit bingung dan bulak-balik menanyakan staf nya soal pekerjaan pemasangan pipa di Jalan Pulau Sebesi, Perumahan Prasanti, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Akhirnya membenarkan bahwa terkait penerapan K3 dan pemasangan plang pemberitahuan, sudah sering kali diingatkan kepada pihak vendor agar tidak melakukan kelalaian.
‘’Ia sudah sering diberi tau harus pasang plang dan K3 nya, tapi mereka (pekerja:baca) merasa kurang nyaman kalau memakai kelengkapan K3,’’ terangnya.
Dengan terjadi nya sebuah kecelakaan kerja, Indra pun menegaskan akan kembali memberikan sebuah teguran dan apabila mengulangi kembali kelalaian, PDAM Way Rilau akan memberikan sanksi yang tegas dengan memutus kontrak dengan pihak rekanan tersebut.
‘’Kami akan tegur, kalau perlu jika diulangi akan kami putus kontraknya,’’ tegasnya mewakili Direktur Utama PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
Usut punya usut, media ini mencoba mempertanyakan seperti apa proses penyelenggaraan pemasangan pipa jaringan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Indra menerangkan, bahwa pemasangan jaringan pipa di Jalan Pulau sebesi, Perumahaan Prasanti dan Permata Biru wilayah Kecamatan Sukarame terbagi menjadi dua rekanan, yang mana pada pekerjaan Prasanti dilaksanakan oleh Cv. Jamartha Jaya Group dengan kepanjangan pemasangan pipa mencapai 2.444 Meter dan pagu anggaran senilai Rp.311.316.000, sedangkan Permata Biru dilaksanakan oleh Cv. Ken Dedes dengan kepanjangan mencapai 6.310 Meter dengan nilai pagu sebesar Rp.732.473.000.
Namun, dalam proses penyelenggaraannya PDAM Way Rilau tidak melalui sistem tender atau non tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung yang nantinya dapat dipublikasikan secara transparansi agar dapat dilihat serta diawasi oleh masyarakat Kota Bandar Lampung.
‘’Pemasangan jaringan pipa ini tidak melalui tender di LPSE, tetapi melalui pemilihan langsung,’’ kata Indra.
Hal ini yang menjadi pertanyaan besar, jika mendasari dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai yang tercantum didalam pasal 1 ayat 21 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Dimana fasilitas yang tercantum didalam ayat 30, 31 dan 32 adalah pekerjaan kontruksi, jasa konsultansi dan jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kemudian, di ayat 36 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi /Jasa Lainnya dan tercantum didalam pasal 8 Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. Dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia
Dimana pada 9 ayat 1 huruf f pengguna anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan penunjukan langsung untu Tender/Seleksi ulang gagal.
Menyimpulkan dari keterangan diatas seperti nya ada hal-hal yang patut diselidiki lebih lanjut, dimana ranah tersebut menjadi tugas dari aparat penegak hukum (APH) dilingkungan Kejaksaan maupun Kepolisian agar tidak terjadi nya kerugian negara yang saat ini sedang marak di Negara Republik Indonesia.
Perlu diketahui, bahwa ada beberapa pengerjaan pemasangan jaringan pipa yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh PDAM Way Rilau di Kota Bandar Lampung, seperti hasil penelusuran media ini pekerjaan yang dilakukan di wilayah lain tidak jauh berbeda dengan pekerjaan di wilayah Kecamatan Sukarame. (TIM)