Bandarlampung, MERATA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan memberi sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda siswa. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 73/2025 tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan di seluruh jenjang pendidikan di wilayah tersebut.
Dalam edaran yang dikeluarkan resmi oleh Gubernur, kegiatan perpisahan tidak dilarang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sederhana, tidak mewah, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua. Gubernur menekankan bahwa kegiatan perpisahan seyogianya menjadi momen kebersamaan dan perpisahan yang bermakna, bukan ajang unjuk gengsi atau beban finansial.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa surat edaran ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dalam surat tersebut disebutkan dengan tegas bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan.
“Pak Gubernur mendukung kegiatan perpisahan, tapi harus dilakukan secara sederhana, tidak perlu sampai di hotel atau tempat mewah karena itu bisa memberatkan siswa dan orang tua,” kata Thomas saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025), mengutip dari media hariankandidat.co.id
Pemerintah Daerah Tidak Akan Toleransi Pelanggaran
Pemprov Lampung menyatakan akan memberi teguran keras bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan dalam edaran tersebut. Jika teguran tidak diindahkan, sekolah bersangkutan akan dikenai sanksi administratif, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jika ada yang melanggar, akan kami beri teguran. Kalau masih membandel, akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” tegas Thomas.
Menurutnya, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi kreativitas siswa atau sekolah, tetapi demi menjaga agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban baru bagi keluarga, terutama dari kalangan tidak mampu.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur:
– Perpisahan bukan kegiatan wajib dan dilakukan dengan suasana kekeluargaan.
– Kegiatan perpisahan harus digelar di lingkungan sekolah atau fasilitas milik pemerintah, bukan di hotel atau tempat mewah lainnya.
– Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun kepada siswa atau orang tua.
– Pihak sekolah wajib mengawasi agar kegiatan tidak melanggar norma dan ketertiban.
– Sekolah negeri yang melanggar akan dikenai sanksi, sementara sekolah swasta diminta menyesuaikan dengan kebijakan yayasan.
Thomas juga meminta seluruh kepala sekolah untuk memastikan kegiatan di lingkungan masing-masing sesuai dengan isi edaran. Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perhatian Gubernur terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Edaran ini harus menjadi pedoman. Jangan sampai perpisahan yang seharusnya membawa kenangan indah justru menjadi beban yang menyakitkan bagi orang tua yang harus berutang atau mengorbankan kebutuhan lain,” pungkasnya.
Dengan adanya edaran ini, Pemprov Lampung berharap seluruh sekolah dapat mengedepankan kebersamaan dan kesederhanaan, serta tidak menjadikan perpisahan sebagai ajang komersial yang memberatkan. (*/Red)