Terungkap! Gedung Walet di Fajar Baru Diduga Tak Miliki IMB/PBG, Warga Sekitar Tak Ber-KTP Setempat

Lampung Selatan, MERATA.ID – Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait keberadaan sebuah gedung walet di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Bangunan besar yang telah beroperasi diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa salah satu syarat utama pengajuan IMB atau PBG adalah adanya dokumen izin lingkungan, yang disahkan melalui tanda tangan warga sekitar dengan KTP sesuai domisili. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar warga di sekitar lokasi bukanlah penduduk asli Fajar Baru dan tidak memiliki KTP Lampung Selatan.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kondisi tersebut secara otomatis menggugurkan keabsahan dokumen izin lingkungan yang menjadi syarat administratif pendirian bangunan.

“Izin lingkungan harus ditandatangani oleh warga yang benar-benar berdomisili sesuai alamat. Jika warga sekitar tidak memiliki KTP Fajar Baru, maka izin lingkungannya cacat hukum—atau bahkan tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan PBG, pelaku usaha terlebih dahulu wajib mengisi formulir permohonan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengajuan KRK, pelaku usaha harus melampirkan sejumlah dokumen legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti kepemilikan tanah, Surat Pernyataan Usaha Mikro/Kecil, gambar tata letak dan peta situasi, serta dokumen peil banjir. Salah satu lampiran utama dalam permohonan KRK adalah surat persetujuan warga yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.

Setelah KRK diterbitkan, proses pengajuan PBG dilanjutkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring. Tanpa dokumen persetujuan warga yang sah, PBG seharusnya tidak dapat diterbitkan.

“Kalau PBG tetap terbit tanpa kelengkapan itu, berarti ada dugaan manipulasi data atau pengabaian proses verifikasi oleh pihak terkait,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang warga yang tinggal disekitar bangunan gedung walet tersebut mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan terkait izin lingkungan.

“Kami tidak tahu-menahu soal izin. Tidak pernah ada musyawarah, apalagi tanda tangan. Bangunan tiba-tiba berdiri, tahu-tahu sudah beroperasi,” ujarnya.

Gedung walet tersebut kini telah beroperasi, namun beberapa pengelolanya dilaporkan tidak tercatat sebagai penduduk resmi Desa Fajar Baru.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diminta untuk segera turun tangan menertibkan bangunan yang diduga ilegal ini, guna menghindari potensi gangguan ketertiban dan pelanggaran tata ruang wilayah. (MRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *