68 Ahli Waris Tuntut Kembalinya Tanah Leluhur Seluas 4.500 Hektare yang Dikuasai PTPN7 Selama 70 Tahun

Lampung, MERATA.ID – Sebanyak 68 ahli waris menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur mereka yang telah dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN7) selama lebih dari 70 tahun.

Salah satu ahli waris, Johan Effendi, menyatakan bahwa tanah seluas 4.500 hektare yang terletak di dua wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan (Kecamatan Natar) dan Kabupaten Pesawaran, telah dikuasai oleh pihak PTPN7 sejak puluhan tahun lalu.

“Kami meminta agar hak atas tanah leluhur kami dikembalikan. Tanah seluas 4.500 hektare ini telah dikuasai PTPN7 selama lebih dari 70 tahun. Kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan, karena kami memiliki bukti-bukti yang sah, termasuk dokumen sewa lahan antara pemerintah Belanda dengan leluhur kami sejak tahun 1839, serta peta wilayah dari masa kolonial,” ujar Johan Effendi pada Rabu (15/05/2025).

Di tempat yang sama, Ketua Komwil Lampung sekaligus tim pengacara dari para ahli waris, M. Yahdi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya non-litigasi. Namun, apabila tidak ada titik terang, jalur hukum akan ditempuh.

“Meski saat ini kami belum membawa kasus ini ke pengadilan, kami memiliki keyakinan kuat bahwa hak para ahli waris dapat diambil kembali. Semua bukti administratif, dokumen hak milik, dan peta lama sudah kami siapkan. Bila tidak ada penyelesaian dari pihak terkait, kami sebagai tim advokat siap melangkah ke ranah hukum,” tegas M. Yahdi.

Para ahli waris berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi keadilan dan pemulihan hak tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *