Jakarta, MERATA.ID – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Polri di Call Center 110 tanpa biaya pulsa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh satuan kepolisian terdekat. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi sepenuhnya.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center 110 secara gratis. Bisa juga lewat WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua saluran pengaduan ini aktif 24 jam,” ujar Irjen Sandi, Sabtu (17/5/25).
Ia menyebutkan bahwa premanisme merupakan tindak kriminal yang tidak dapat ditoleransi karena sangat mengganggu rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, Polri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Irjen Pol. Sandi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penindakan premanisme. Polri bekerja sama dengan TNI serta unsur pemerintah daerah untuk memperkuat operasi di lapangan.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari berbagai wilayah. Seluruh kasus tersebut ditindaklanjuti secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas: Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkas Irjen Pol. Sandi. (*)