Lampung, MERATA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dinilai sangat sukses oleh Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD MAPANCAS) Provinsi Lampung.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, melalui pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda, serta penghapusan pajak progresif.
Gubernur Mirza menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, sekitar 70% dari total 4 juta kendaraan di wilayah ini tercatat menunggak pajak.
Melalui pemutihan ini, masyarakat didorong untuk menunaikan kewajiban mereka secara lebih ringan dan mudah.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun sangat tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan untuk memanfaatkan program pemutihan.
Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung yang turut aktif dalam menyosialisasikan program ini ke berbagai lapisan masyarakat.
DPD MAPANCAS Lampung menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pelaksanaan program ini. Ketua DPD MAPANCAS Lampung, Sugirin, menilai program pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah strategis yang tepat sasaran.
Ia berharap program serupa dapat dijalankan secara rutin setiap tahun untuk memberikan ruang dan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka.
“Menurut saya, program ini sangat sukses. Harapan kami, program pemutihan ini dapat digulirkan secara berkala agar masyarakat terus diberikan kemudahan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan,” ujar Sugirin.
Lebih lanjut, Sugirin juga mendorong peningkatan edukasi dan pelayanan dari para petugas pajak. Menurutnya, edukasi yang diberikan selama ini sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan.
“Edukasi kepada wajib pajak harus terus diperluas. Informasi terkait tata cara pembayaran pajak, manfaat pemutihan, dan mekanisme yang memudahkan masyarakat perlu disampaikan secara masif agar masyarakat lebih paham dan tidak ragu dalam menunaikan kewajibannya,” pungkasnya.
Sebagai bentuk apresiasi lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung juga berencana memberikan reward kepada para wajib pajak yang patuh, salah satunya berupa fasilitas parkir gratis di tempat-tempat umum milik pemerintah selama satu tahun.
Dengan berbagai insentif dan kemudahan yang ditawarkan, program ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah tunggakan pajak, tetapi juga menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang. (*/Red)