Bandarlampung, MERATA.ID – Humas dan Tim Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi melaporkan salah satu media siber lokal ke Dewan Pers atas dugaan pemberitaan fiktif yang dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan merugikan institusi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 2506047.
Kepala Humas UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, pada Sabtu (14/6/2025) menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak melalui uji informasi yang memadai, serta memuat opini yang bersifat menghakimi.
“Pemberitaan yang disajikan mengenai dugaan jual beli nilai dan isu-isu lain tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan cenderung mengarah pada fitnah,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang tidak objektif dan tendensius tersebut telah mencemarkan nama baik institusi dan berpotensi menurunkan reputasi UIN Raden Intan Lampung di mata publik.
Pihaknya juga mencurigai bahwa media yang dimaksud belum terverifikasi oleh Dewan Pers, serta oknum wartawannya belum memiliki sertifikasi kompetensi.
“Kami memilih menempuh jalur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Kami berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum UIN, Syeh Sarip Hadaiyatullah, M.H.I., menjelaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, 2, 3, dan 4. Selain itu, pemberitaan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Langkah hukum lanjutan saat ini sedang kami kaji. Jika diperlukan, kami akan menempuh jalur pidana, karena ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Pers, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Syeh Sarip.
Pihak UIN menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan meminta agar semua pihak mengedepankan etika serta akurasi dalam menyampaikan informasi ke publik. (*)