Jakarta, MERATA.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penertiban terhadap kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) sepanjang Juni hingga Juli 2025. Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan raya.
Penertiban kendaraan ODOL akan dilaksanakan melalui tiga tahapan:
Tahap 1: Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
Pada tahap ini, Polri melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi barang bermuatan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman agar mereka segera menyesuaikan armada yang digunakan sesuai aturan dimensi dan muatan.
Tahap 2: Peringatan (1–13 Juli 2025)
Petugas akan menghentikan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Data kendaraan pelanggar akan dikumpulkan untuk diberikan teguran. Jika kendaraan tersebut merupakan mitra perusahaan, maka perusahaan terkait juga akan mendapat peringatan.
Tahap 3: Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)
Penegakan hukum akan dilakukan melalui Operasi Patuh yang menyasar seluruh kendaraan bermuatan lebih. Selain menindak pelanggar, petugas juga menjatuhkan sanksi hukum dengan metode tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).
Penertiban ini akan dilakukan di gerbang dan ruas tol, serta jalan raya nasional.
Berdasarkan data Polri hingga 17 Juni 2025, terdapat sekitar 11.000 kendaraan terindikasi kelebihan dimensi atau muatan di seluruh Indonesia. Jenis pelanggaran yang umum ditemukan yakni melebihi dimensi dan bobot muatan, serta melanggar izin pengangkutan barang.
Apa itu Kendaraan ODOL?
Kendaraan ODOL adalah kendaraan yang mengalami perubahan dimensi menjadi lebih besar dari standar, dan/atau membawa muatan lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbuddin, mengatakan bahwa penertiban kendaraan ODOL diawali dengan tahapan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami pentingnya keselamatan dan aturan hukum yang berlaku.