Skandal Ijazah Disandera di Karang Indah Mall: LBH Ansor Laporkan Manajemen ke Polda Lampung

Bandarlampung, MERATA.ID – Manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung diduga melakukan praktik ilegal dengan menahan ijazah sejumlah karyawannya.

Dugaan ini mencuat setelah seorang mantan karyawan membongkar praktik penahanan dokumen pribadi tersebut, yang disebut-sebut dijalankan di luar kontrak kerja resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Modus penahanan ijazah disebut dibungkus dalam “perjanjian internal” yang diklaim sebagai kebijakan koperasi, padahal tak lain merupakan bentuk pemerasan terhadap hak pekerja.

Skema Ilegal Tanpa Dasar Hukum

Sejumlah mantan karyawan mengaku, ijazah mereka ditahan tanpa perjanjian tertulis. Namun saat mengundurkan diri dan menuntut haknya, pihak manajemen justru meminta “tebusan” dalam jumlah tertentu untuk mengembalikan dokumen tersebut.

Kasus serupa ternyata pernah terjadi sebelumnya. Pada 2018, puluhan eks karyawan Mall Kartini dipaksa membayar hingga jutaan rupiah demi mengambil ijazah mereka, dengan skema yang disebut “liar” yakni Rp500 ribu per bulan masa kerja.

Lebih memprihatinkan, beberapa korban bahkan belum menerima gaji bulan terakhir mereka. Dalam beberapa kasus, ijazah hanya bisa diambil jika karyawan bersedia “mengikhlaskan” hak atas upah tersebut.

Selektif Kembalikan Ijazah, Tekan Korban yang Gandeng LBH

Pasca skandal ini mencuat, sebagian ijazah memang dikembalikan, namun secara selektif. Korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor disebut tidak mendapat perlakuan serupa. Bahkan beberapa korban mengaku ditekan agar menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji mereka dianggap hangus demi pengembalian ijazah.

LBH Ansor Laporkan ke Polda Lampung: Dugaan Penggelapan

LBH Ansor Lampung yang kini menjadi kuasa hukum para korban telah resmi melaporkan manajemen KIM ke Polda Lampung. Laporan bernomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut menyasar dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Praktik ini juga melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja dengan dalih apapun.

Polresta Mulai Selidiki, LBH Ansor: Ini Kejahatan Sistemik

Proses penyelidikan saat ini telah dimulai di Polresta Bandar Lampung. Sejumlah saksi dari pihak korban telah diperiksa. LBH Ansor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, karena dianggap sebagai bentuk kejahatan sistemik dalam dunia ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar konflik antara pekerja dan perusahaan. Ini wajah nyata bagaimana pekerja diperas secara sistematis, dan ini harus dihentikan,” tegas perwakilan LBH Ansor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed