Puluhan Ijazah Dikembalikan, Eks Karyawan KIM Diminta Teken Surat Damai: LBH Ansor Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus

Bandarlampung, MERATA.ID – Puluhan ijazah milik eks karyawan Karang Indah Mall (KIM) dan Mall Kartini akhirnya dikembalikan oleh pihak manajemen, menyusul mencuatnya dugaan praktik penahanan dokumen pribadi yang melanggar hukum.

Menurut pengakuan salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya, pengembalian dokumen tersebut disertai syarat: para eks karyawan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Ijazah memang dikembalikan, tapi kami diminta menandatangani surat pernyataan bahwa masalah dianggap selesai dan tidak akan dibawa ke jalur hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Meski sebagian eks karyawan menerima ijazah mereka tanpa biaya administrasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menilai bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang sebelumnya terjadi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah memfasilitasi mediasi antara eks karyawan dan pihak manajemen KIM pada 11 Juni 2025.

Kepala Disnaker, M. Yudhi, menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu pihak perusahaan menyatakan kesediaannya mengembalikan ijazah serta melunasi gaji yang tertunggak, dengan catatan penyelesaian administratif dilakukan sehari setelahnya.

“Kalau kemudian eks karyawan tetap memilih melapor ke kepolisian, itu di luar pengetahuan saya. Namun tidak bisa disalahkan juga, karena mereka menjalankan saran dari Wakil Menteri Tenaga Kerja agar melaporkan jika ada perusahaan yang menahan ijazah,” jelas Yudhi, Sabtu (5/7/2025).

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2025, kliennya sempat mendatangi pihak perusahaan. Namun saat itu, mereka justru dikenai syarat biaya Rp500 ribu per bulan masa kerja sebagai “biaya pengambilan ijazah”.

“Klien kami diminta membayar Rp4,5 juta untuk masa kerja sembilan bulan. Ini jelas memberatkan dan tidak pernah disepakati sebelumnya,” tegas Sarhani.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Legal KIM, Ican, membenarkan bahwa puluhan ijazah telah dikembalikan.

Namun ia membantah bahwa pengembalian itu dilakukan karena tekanan publik atau proses hukum.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari “program pemutihan” yang telah berlangsung sejak Mall Kartini berdiri.

“Itu bagian dari program pemutihan rutin kami. Tidak ada kaitannya dengan tekanan kasus hukum,” ujar Ican.

Hingga saat ini, laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh manajemen KIM masih dalam penanganan pihak Polresta Bandar Lampung. LBH Ansor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang adil. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed