Stafsus Menaker Soroti Penahanan Ijazah Karyawan di Karang Indah Mall: Disnaker Lampung Diminta Bertindak

Jakarta, MERATA.IDStaf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, Penta Peturun, angkat bicara terkait fenomena penahanan puluhan ijazah milik karyawan oleh pihak manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung.

Menurut Penta, tindakan tersebut jelas melanggar norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah, baik dengan atau tanpa perjanjian antara perusahaan dan karyawan, tetap merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Ijazah bukanlah barang yang bisa dikapitalisasi seperti sertifikat tanah atau BPKB yang dapat dipindahtangankan. Ini adalah dokumen pribadi yang melekat pada seseorang dan tidak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan,” ujar Penta saat dihubungi pada Selasa (8/7/2025).

Lebih jauh, Penta menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah sering kali menjadi pintu masuk bagi pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.

“Jika ditemukan penahanan ijazah, maka besar kemungkinan terdapat pelanggaran lain. Misalnya, informasi soal pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) bisa saja benar. Lalu aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk apakah perusahaan menanggung BPJS Ketenagakerjaan karyawan sesuai kewajiban,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, Penta mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengawas ketenagakerjaan di Lampung segera turun tangan melakukan inspeksi terhadap Karang Indah Mall. Ia mengingatkan agar masalah ini segera ditangani di tingkat daerah sebelum kementerian mengambil alih.

“Kalau Kemenaker sampai turun, biasanya akan ada pemeriksaan besar-besaran. Kita tidak ingin ada penyegelan seperti yang terjadi di Surabaya, Jakarta, dan Riau. Jangan sampai kasus di CV Sentoso Seal Surabaya terulang, di mana 108 ijazah karyawan ditemukan saat penggeledahan dan pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Penta.

Ia berharap pihak-pihak terkait di Provinsi Lampung sigap menangani permasalahan ini demi perlindungan hak-hak pekerja dan terciptanya iklim kerja yang sehat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *