Bandar Lampung, MERATA.ID – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 2 Bandar Lampung kembali menuai sorotan publik. Seorang calon siswa yang sebelumnya dinyatakan lulus melalui jalur afirmasi di sekolah tersebut, mendadak dipindahkan ke SMPN 28 Bandar Lampung tanpa pemberitahuan resmi.
Kejadian ini diketahui setelah orang tua calon siswa menunjukkan tangkapan layar hasil pengumuman resmi pada Rabu (3/7/2025) pukul 17.00 WIB. Dalam tangkapan layar tersebut, anak mereka dinyatakan diterima di SMPN 2 Bandar Lampung
Namun, hanya satu jam berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, status penerimaan berubah—nama anak mereka hilang dari daftar SMPN 2 dan muncul di daftar SMPN 28.
“Kami tidak pernah mengajukan pindah. Tapi nama anak saya tiba-tiba muncul di SMPN 28. Tidak ada pemberitahuan atau penjelasan dari pihak sekolah atau panitia,” ujar orang tua siswa kepada Merata.id, Kamis (4/7/2025).
Meskipun telah mengajukan keberatan, keluarga tersebut akhirnya memilih mendaftarkan anak mereka ke SMPN 28 agar tidak kehilangan kesempatan bersekolah.
Terkait insiden ini, Merata.id mencoba meminta keterangan dari Koordinator Panitia PPDB SMPN 2 Bandar Lampung, Andi, untuk menjelaskan proses dan mekanisme seleksi peserta jalur afirmasi.
“Proses seleksi dilakukan secara daring. Jalur afirmasi hanya menyediakan satu pilihan sekolah, dan jika sudah lulus, wajib melakukan daftar ulang di sekolah tersebut. Sejauh ini kami tidak menerima laporan kendala apa pun setelah pengumuman tanggal 3 Juli,” ujar Andi saat dikonfirmasi.
Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan kenyataan di lapangan. Orang tua siswa mengaku memiliki bukti konkret bahwa status penerimaan anak mereka berubah dalam selisih waktu satu jam tanpa intervensi dari pihak keluarga.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas sistem PPDB daring, khususnya di jalur afirmasi yang seharusnya memberikan akses yang adil bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemindahan sepihak tersebut.
Merata.id akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat. (Tim)