LBH Ansor Desak KemenHAM Usut Penahanan Ijazah di Karang Indah Mall

“Ini Bukan Sekadar Masalah Ketenagakerjaan, Tapi Pelanggaran HAM!”

Jakarta, MERATA.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Sarhani, kembali melanjutkan langkah advokasinya dalam mengusut kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM), Bandar Lampung.

Setelah sebelumnya melaporkan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, kali ini ia membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dalam pengaduannya, Sarhani menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk kronologi kejadian, daftar nama korban, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen KIM.

Ia mendesak KemenHAM untuk segera mengambil langkah nyata, termasuk mengirimkan tim investigasi langsung ke Bandar Lampung.

“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan, tapi juga sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk perampasan hak atas mobilitas sosial dan ekonomi,” tegas Sarhani di kantor KemenHAM.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih banyak korban yang belum mendapatkan kembali ijazahnya, meskipun pihak perusahaan telah menyatakan komitmen untuk mengembalikannya.

Selain itu, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban yang mencoba bersuara, yang menurut Sarhani merupakan bentuk pelanggaran hak sipil yang patut ditindaklanjuti secara serius oleh negara.

“Kami mendesak negara untuk hadir secara penuh dalam melindungi hak warga. Jangan biarkan korporasi bertindak seolah-olah sebagai penguasa kecil yang bisa memperlakukan buruh sesuka hati,” tandasnya.

Sebelumnya, LBH Ansor telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan dan meminta agar dilakukan inspeksi langsung ke Karang Indah Mall.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 90 ijazah yang pernah ditahan oleh pihak manajemen. Hingga kini, sebanyak 40 ijazah dikabarkan telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *