Lampung Tengah, MERATA.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial PJ (36), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, ditangkap usai diduga mencuri material besi milik PT. Anak Tuha Sawit Mandiri.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi pencurian berada di area pembangunan pabrik, tepatnya di depan workshop milik perusahaan.
Pelaku diduga memanjat pagar tembok pabrik, lalu melemparkan potongan-potongan besi ke luar area pabrik untuk kemudian diangkut dan dibawa kabur. Barang-barang yang dicuri antara lain:
- 3 potong besi siku ukuran 7,5 x 7,5 cm panjang 1,5 meter,
- 26 potong plate 12 mm ukuran 1,5 m x 0,5 m,
- 4 batang pipa besi ukuran 8 inci panjang 1,5 meter,
- Besi UNP ukuran 120 mm sekitar 700 kg,
- 5 batang besi U panjang 5 meter,
- 20 batang besi U panjang 2 meter, dan
- 10 batang besi U panjang 1 meter.
“Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp7.500.000,” jelas Iptu Tohid.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 yang dipimpin Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik, segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 18 Juli 2025, di kediamannya.
Namun penangkapan PJ mengungkap temuan lain. Polisi mendapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika, serta satu pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi menyerupai senjata api rakitan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 2 buah bong (alat hisap sabu),
- 2 buah pirex kaca,
- 2 buah skop kecil,
- 2 buah jarum pembakar,
- 2 buah katembat,
- 1 plastik bening kecil berisi kristal bening diduga sabu sisa pakai,
- 11 plastik kecil bening bekas pakai,
- 5 korek api berbagai warna, dan
- 1 unit airsoft gun modifikasi.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk proses hukum lebih lanjut, baik terkait tindak pidana pencurian maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polres Lampung Tengah terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menindak setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Tohid. (*)