Jakarta, MERATA.ID – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan segera diterbitkan dalam beberapa hari ke depan. Menurut Prasetyo, koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait sudah selesai dilakukan, dan masyarakat akan segera mendapatkan informasi resmi mengenai libur tersebut.
“Penerbitan SKB ini sedang dalam proses finalisasi. Insya Allah, dalam satu atau dua hari ini kami akan sampaikan pengumuman resmi kepada masyarakat,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan masyarakat waktu luang lebih pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur nasional tambahan, bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kreatif, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menambahkan bahwa 18 Agustus 2025, yang jatuh satu hari setelah upacara peringatan dan karnaval kemerdekaan, akan menjadi hari libur sebagai hadiah istimewa dari pemerintah dalam bulan kemerdekaan. Pemerintah berharap libur ini bisa membangkitkan semangat optimisme dan kebersamaan, serta meningkatkan kreativitas masyarakat dalam berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Sebelumnya, SKB 3 Menteri telah mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, namun 18 Agustus 2025 tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, SKB terbaru ini akan menjadi acuan baru mengenai penetapan hari libur nasional tambahan tersebut.
Pemerintah berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan dan mempererat persatuan bangsa. (Ant/MRA)