MERATA.ID – Mobil Suzuki X-Over bernopol BE 1778 FW yang dikemudikan Aprohan Saputra, M.Pd., mengalami kecelakaan lalu lintas setelah menabrak ban serep truk yang terjatuh di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat kejadian, Aprohan tengah dalam perjalanan menuju kampung halaman di OKU Selatan, Sumatera Selatan, bersama istri, anak, ibu mertua, dan dua keponakannya. Ban serep truk Hino bernopol BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan tiba-tiba terlepas dan melintang di jalan.
Akibatnya, mobil Aprohan menghantam ban berdiameter sekitar satu meter tersebut. Airbag mengembang, mesin mobil mati seketika, dan bagian depan kendaraan rusak parah. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun keluarga korban mengalami trauma.
Sopir truk, Roby Haryadi Lesmana, menghentikan kendaraan dan mengamankan ban. Aprohan kemudian meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan atas kerugian yang dialaminya.
“Saya cuma ingin mobil saya dikembalikan seperti semula, diperbaiki di bengkel resmi Suzuki, dan ada kompensasi yang layak. Saya sudah menunjukkan itikad baik sejak awal, tapi pihak perusahaan justru mempermainkan dan bertele-tele,” kata Aprohan kepada wartawan, Kamis (07/8/2025).
Pihak perusahaan melalui perwakilan bernama Haji Salim sempat menawarkan skema perbaikan body mobil di Waykanan dan airbag di Natar. Aprohan menyetujui opsi itu, dan mobil dibawa ke bengkel Sinar Tehnik di Belambangan Umpu pada hari yang sama.
Namun, hingga 28 Juni 2025, mobil belum juga diperbaiki karena dana perbaikan sebesar Rp21 juta lebih belum ditransfer oleh perusahaan. Bahkan, perusahaan sempat enggan menanggung perbaikan airbag karena dianggap terlalu mahal.
Setelah korban menghubungi pihak admin perusahaan, perbaikan baru disetujui pada 30 Juni 2025. Namun, proses perbaikan airbag dialihkan ke Bengkel Central di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung.
Hingga 10 Juli 2025, perbaikan body mobil masih terbengkalai. Diketahui, perusahaan hanya menyanggupi biaya Rp14 juta sehingga bengkel menggunakan beberapa sparepart copotan. Aprohan kecewa dengan kualitas perbaikan tersebut.
“Fog lamp mati dan longgar, bumper renggang, mesin kasar dan cepat panas. Saya sangat kecewa. Ini bukan perbaikan, ini penghinaan,” ujar Aprohan.
Saat hendak menemui pimpinan perusahaan di kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Bandarlampung, Aprohan tak berhasil bertemu. Pihak admin justru meminta ia menandatangani surat damai terlebih dahulu sebelum perbaikan dilanjutkan.
“Saya tidak menolak damai. Tapi mari kita duduk bersama, kaji isi suratnya. Jangan hanya melibatkan sopir truk, sementara nama direktur perusahaan tidak ada. Saya juga minta garansi perbaikan dan tambahan kompensasi karena mobil diperbaiki tidak sesuai standar,” jelasnya.
Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah. Bahkan seseorang bernama Halim, yang disebut pemilik mobil truk, menyuruh korban membawa kasus ini ke jalur hukum.
Merasa upaya damai diabaikan, Aprohan akhirnya melapor ke Unit Gakkum Satlantas Polres Waykanan pada 30 Juli 2025. Ia didampingi kuasa hukum dari Ridho Juansyah & Rekan. Laporan tersebut teregister dalam surat tanda pengaduan nomor: 50.
“Saya hormati proses hukum. Tapi ini jadi pelajaran bahwa tidak semua perusahaan punya etika. Padahal saya hanya minta hak saya sebagai korban,” tegas Aprohan.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Aprohan berharap pihak berwenang menindaklanjuti secara objektif dan memberikan keadilan atas insiden yang nyaris merenggut nyawa keluarganya. (*)