Bandar Lampung, MERATA.ID – Dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan bantuan kepada instansi vertikal.
Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan kantor, penyediaan sarana prasarana, hingga kendaraan operasional. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt. Kepala Bapperida Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelayanan pemerintahan di wilayahnya.
Menurutnya, instansi vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki peran penting dalam menyukseskan program nasional, mulai dari pendidikan, pelayanan publik, hingga pengawasan.
“Bantuan bagi instansi vertikal dan lembaga lain bukan hal baru bagi Pemkot Bandar Lampung. Tahun ini, Pemkot mengalokasikan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan. Selain itu, pembangunan kantor Kejati dilakukan bertahap pada 2025–2026, termasuk pembangunan kantor Kodim,” ungkap Dini, Senin (29/9/2025).
Selain itu, Dini menambahkan, pembangunan sarana dan prasarana yang menjadi kewenangan kota tetap menjadi prioritas. Saat ini, Pemkot Bandar Lampung mengelola sebanyak 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan yang terus ditangani secara bertahap sesuai skala kebutuhan.
Terkait dengan penyelesaian hutang infrastruktur kepada pihak ketiga di tahun 2024, Dini menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan pada Mei 2025. (*/Red)