Inflasi Lampung September 2025 Tetap Terkendali

Lampung, MERATA.ID – Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada September 2025 tercatat mengalami inflasi sebesar 0,16% (mtm), meningkat dibandingkan periode Agustsus 2025 yang mengalami deflasi sebesar 1,47% (mtm).

Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan perkembangan IHK nasional yang tercatat mengalami inflasi sebesar 0,21% (mtm).

Secara tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada bulan September 2025 mengalami inflasi sebesar 1,17% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,05% (yoy) dan lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang tercatat sebesar 2,65% (yoy).

Dilihat dari sumbernya, inflasi pada September 2025 utamanya disebabkan oleh kenaikan harga komoditas kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, utamanya cabai merah, daging ayam ras, dan emas perhiasan dengan andil masing-masing sebesar 0,13%; 0,12%; 0,05% (mtm).

Peningkatan harga cabai merah dipengaruhi oleh habisnya masa panen sehingga menurunkan ketersediaan pasokan, sedangkan kenaikan harga daging ayam ras disebabkan jumlah pasokan DOC (day old chicks) yang cenderung menurun dan diprakirakan berlanjut hingga bulan November 2025.

Sementara itu, peningkatan harga emas perhiasan sejalan dengan berlanjutnya kenaikan harga emas global di tengah ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat.

Lebih lanjut, inflasi pada September 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami deflasi, utamanya bawang merah, vitamin, dan tomat dengan andil masing-masing sebesar -0,26%, -0,03 dan -0,03% (mtm).

Penurunan harga komoditas pangan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan sejalan dengan masuknya masa panen di beberapa sentra produksi.

Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi di Provinsi Lampung akan tetap terjaga pada rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sepanjang tahun 2025.

Namun, beberapa risiko perlu diwaspadai dan dimitigasi, diantaranya dari Inflasi Inti (Core Inflation) berupa (i) peningkatan permintaan agregat sebagai dampak dari kenaikan UMP sebesar 6,5% yang direalisasikan secara bertahap pada tahun 2025 dan HBKN Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2025; dan (ii) berlanjutnya kenaikan harga emas dunia seiring masih tingginya ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat.

Selanjutnya dari sisi Inflasi bahan makanan bergejolak (Volatile Food) adalah (i) peningkatan harga beras pasca berakhirnya periode panen gadu dan masuknya puncak musim tanam; dan (ii) prakiraan curah hujan menengah-tinggi mulai September-Oktober 2025 berpotensi mempengaruhi produksi padi dan tanaman hortikultura (BMKG, Dasarian I Oktober 2025).

Adapun risiko dari inflasi harga yang diatur pemerintah (Administered Price) yang perlu dicermati adalah kenaikan harga minyak dunia dipicu potensi gangguan pasokan global, sejalan dengan berlanjutnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Meninjau perkembangan inflasi bulan berjalan dan mempertimbangkan risiko inflasi ke depan, Bank Indonesia dan TPID Provinsi Lampung akan terus melanjutkan upaya menjaga stabilitas harga melalui strategi 4K.

1. Keterjangkauan Harga

a. Melakukan operasi pasar beras/SPHP secara terarah dan targeted.

b. Melakukan monitoring harga dan pasokan, khususnya pada komoditas yang berisiko mengalami kenaikan harga pada bulan Oktober, utamanya daging ayam ras dan komoditas hortikultura (aneka
cabai).

2. Ketersediaan Pasokan

a. Perluasan Implementasi Toko Pengendalian Inflasi di seluruh wilayah IHK/Non-IHK.

b. Penguatan kerja sama antar daerah (KAD) maupun intra daerah di Provinsi Lampung untuk komoditas defisit dan berisiko defisit dengan sentra produksi.

c. Penguatan koordinasi antar OPD terkait untuk mempercepat realisasi pelaksanaan program swasembada pangan di Provinsi Lampung, utamanya melalui optimalisasi lahan, penggunaan varieta sunggul, bantuan alsintan, serta memastikan kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi secara tepat guna dan tepat sasaran.

d. Penguatan data pasokan dalam rangka memperkuat monitoring ketersediaan pasokan.

3. Kelancaran Distribusi

a. Memastikan kecukupan kapasitas dan jumlah moda transportasi untuk menjaga kelancaran lalu lintas angkutan barang dan manusia.

b. Melanjutkan upaya perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang bahan pangan.

c. Memastikan keberlanjutan dan penguatan implementasi Mobil TOP (Transportasi Operasi Pasar) dalam menjaga kelancaran operasi pasar.

d. Bekerja sama dengan Bulog dalam pemberian dukungan Subsidi Ongkos Angkut (SOA).

4. Komunikasi efektif

a. Melakukan rapat koordinasi rutin TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga awareness terkait dinamika harga dan pasokan terkini.

b. Memperkuat sinergi komunikasi dalam rangka menjaga ekspektasi positif terhadap prospek perkembangan harga dan kecukupan pasokan.

c. Penguatan sistem informasi neraca pangan melalui integrasi data pangan terkini dan berkualitas untuk mendukung pengambilan kebijakan pengendalian harga yang tepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *