MERATA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal bukan semata tindakan represif, tetapi langkah menjaga ekosistem industri yang adil sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal.
“Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak. Kalau yang bayar cukai diadukan dengan yang nggak, ya mereka rugi dong,” ujar Purbaya di Surabaya, Jawa Timur.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri hasil tembakau. Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan strategi pemberdayaan, termasuk rencana pengembangan kawasan industri hasil tembakau di wilayah yang diduga menjadi pusat produksi ilegal.
“Pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Justru akan kita berdayakan. Tapi setelah diberdayakan ya harus bayar pajak. Kalau nggak, saya sikat,” tegasnya.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat hingga September 2025 telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I dan II. Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.
Sebanyak 59 kasus telah naik ke tahap penyidikan bersama aparat kejaksaan. Selain itu, melalui skema Ultimum Remedium, terdapat 114 keputusan dengan total tagihan Rp52,6 miliar dalam penyelesaian perkara cukai ilegal.
Purbaya menegaskan, pemerintah ingin menciptakan lapangan permainan yang adil (fair play) bagi pelaku usaha yang taat aturan. Penindakan hanya akan menyasar mereka yang tetap membandel.
“Yang jelas, kami tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair,” ujarnya.
Penanggulangan rokok ilegal, lanjut Purbaya, tidak hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi juga membutuhkan kolaborasi aparat hukum lainnya seperti TNI, Polri, serta dukungan masyarakat. (*/Red)