Terungkap di Sidang, Saat Menikah Fadhel Cantumkan Nama Musa Ahmad

BANDAR LAMPUNG, MERATA.ID – Lanjutan sidang gugatan waris antara Fadhel Husin dan Harmoni Husin vs Ferry Husin dan Sari Putri Husin memasuki babak pembuktian dan saksi yang dihadirkan Ferry-Sari.

Digelar di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Selasa (14/10/2025) siang, Ferry dan Sari selaku tergugat menyerahkan 20 bukti dokumen dan empat orang saksi.

Saat penyerahan bukti dokumen berupa undangan pernikahan Fadhel Alghifarry Husin kepada hakim, Kuasa Hukum Fadhel-Harmoni, Abdul Wahid, menyampaikan catatan terkait bukti undangan pernikahan itu.

“Kami memberikan catatan, undangan tersebut menyebut Fadhel sebagai putera dari Musa Ahmad adalah sebuah hal yang lazim. Karena saat menikah ayah kandungnya sudah meninggal dan ibunya menikah lagi,” urai Abdul Wahid kepada hakim.

Wahid menekankan, di undangan disebutkan Fadhel merupakan anak dari Musa Ahmad. Bukan bin-nya.

Seperti diketahui, drg Yuniar menggugat cerai Anthoni Siaga Putra (alm) saat ayah kandung Fadhel-Harmoni sedang menderita stroke.

Berikutnya, dikabarkan Yuniar menikah siri dengan Musa Ahmad.

Hakim berikutnya menanyakan, “Ini Musa Ahmad yang Bupati Lampung Tengah?”

Wahid merespon mengiyakan pertanyaan hakim tersebut. “Mantan (bupati) Pak Hakim, Di pilkada kalah,” jelas Wahid.

Saksi yang dihadirkan antara lain; adik almarhum, Puspita Damayanti berikutnya Rudi, Sri Dewi dan Sonah, pengasuh-perawat Anthoni saat tinggal di rumah orangtuanya di Kotabumi, Lampung Utara, hingga meninggal.

Usai sidang Ferry Husin melalui kuasa hukumnya Adolf Indrajaya dan Tedi Purwoko menegaskan perkara ini merupakan persoalan keluarga.

“Kami menyampaikan bukti dan fakta di persidangan,” demikian ujar Adolf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *