Lampung Utara, MERATA.ID — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, pria berusia sekitar 50 tahun. Ironisnya, aksi bejat tersebut berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya terungkap pada September 2025.
Terungkap dari Curahan Hati Seorang Anak
Tragedi memilukan ini terungkap setelah korban menceritakan penderitaannya kepada sang bibi. Mendengar kisah polos dan menyayat hati itu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Laporan resmi diterbitkan oleh Polres Lampung Utara dengan Nomor: STTLP/B/512/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, atas nama pelapor Sri Handayani, warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan keluarga, pelaku mulai melakukan tindakan kejinya sejak korban berusia enam tahun. Selama satu tahun penuh, korban hidup dalam ketakutan dan tekanan hingga akhirnya berani berbicara.
“Kami sudah melapor ke polisi, tapi sampai sekarang belum juga naik ke kejaksaan. Kami minta keadilan untuk anak kecil ini,” ujar Sri Handayani, pihak keluarga korban dengan nada sedih.
Keluarga dan Penasihat Hukum Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pelaku kini telah diserahkan oleh keluarga korban kepada Polres Lampung Utara dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, keluarga korban mengaku khawatir kasus ini berjalan lambat. Mereka kemudian meminta pendampingan hukum dari Law Firm Puri & Partner serta Paman Acong untuk memastikan kasus ini dikawal hingga ke kejaksaan.
Pihak Puri & Partner menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami meminta Polres mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan segera melimpahkannya ke kejaksaan,” tegas perwakilan firma hukum tersebut.
Kasus ini memicu gelombang simpati dan kemarahan masyarakat Lampung Utara. Publik menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa kompromi.
Tragedi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual yang kian marak di masyarakat.