Bandarlampung, MERATA.ID – Aktivitas penanaman tiang provider internet di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kini menimbulkan polemik.
Pasalnya, proyek yang disebut milik Fiberstar itu diduga berjalan tanpa koordinasi penuh dengan pihak kecamatan maupun tanpa kejelasan izin teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.
Di lapangan, sejumlah pekerja mulai melakukan penggalian dan pemasangan tiang baru. Dedi, selaku pengawas lapangan (waspang) proyek tersebut, mengungkapkan bahwa rencana penanaman tiang sudah melewati proses persetujuan berjenjang.
“Kami sudah mengantongi izin dari pihak kelurahan, kecamatan, dan Disperkim. Rencananya akan dipasang 50 titik tiang baru untuk jaringan Fiberstar,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/11/25).
Namun pernyataan itu berbeda jauh dengan penjelasan Camat Sukarame, Vera, yang justru mengaku belum mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Saya baru tahu ada penanaman tiang di wilayah Korpri Jaya. Kami akan segera memeriksa berkas perizinannya dan meninjau lokasi langsung,” tegas Vera.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa koordinasi resmi dan berpotensi melanggar prosedur administrasi perizinan lingkungan maupun teknis.
Kondisi tersebut juga bertolak belakang dengan kebijakan Disperkim Kota Bandar Lampung, yang sejak Maret 2025 telah menegaskan rencana penggunaan satu tiang kabel bersama untuk seluruh penyedia jasa internet.
Kala itu, saat masih dijabat oleh Yusnadi Ferianto selaku Kadis Perkim, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menata jaringan kabel yang semrawut dan menekan pembangunan tiang baru yang tidak terkontrol.
“Kami terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Internet untuk mewujudkan satu tiang kabel bersama,” ujar Yusnadi, Senin (17/3/2025) melansir media rmollampung.id.
Fakta di lapangan yang menunjukkan masih adanya penanaman tiang baru justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan tiang bersama benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti di wacana?
Jika benar proyek Fiberstar belum mengantongi izin teknis dari Disperkim maupun izin lingkungan, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.
Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari Disperkim dan Kecamatan Sukarame untuk memastikan tidak ada pembangunan infrastruktur yang berjalan di luar jalur perizinan resmi. (Nca)










