Dua Proyek di Kota Bandar Lampung jadi Sorotan, Ketua DPRD Bantah Keterlibatan

Bandar Lampung, MERATA.ID — Dugaan pelanggaran dalam proyek penanaman tiang provider internet di Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, serta pembangunan gedung hostel di jalur dua Way Halim, terus menuai sorotan publik.

Kedua kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi, bahkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, proyek penanaman tiang provider Fiberstar terindikasi dipaksakan agar memperoleh izin lingkungan dan Surat Rekomendasi Teknis (SRT) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

Di lapangan, kegiatan tetap berlangsung di bawah pengawasan seorang pengawas lapangan (waspang) bernama Dedi, yang mengklaim seluruh izin telah lengkap.

“Kami sudah punya izin lengkap. Rencana ada 50 titik tiang yang akan dipasang,” ujar Dedi kepada wartawan.

Camat Sukarame: Belum Ada Koordinasi

Berbeda dengan klaim tersebut, Camat Sukarame, Vera, justru mengaku belum pernah menerima laporan atau koordinasi resmi terkait proyek penanaman tiang di wilayahnya.

“Saya baru tahu ada proyek itu. Kami akan segera mengecek berkas perizinannya dan meninjau langsung ke lokasi,” tegasnya.

Kadis Perkim: Tiang Bersama Masih Tunggu Perda

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa program tiang bersama yang dicanangkan Pemkot saat ini sudah diajukan untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Kota Bandar Lampung. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum mendapat persetujuan legislatif.

“Perda tentang tiang bersama sudah kami ajukan, tapi memang belum disetujui DPRD. Kami juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak hostel. Namun untuk langkah tegas tentu perlu kajian terlebih dahulu,” ujar Muhaimin, Rabu (12/11/2025).

Saat ditanyakan mengenai batas waktu tindakan setelah surat peringatan dilayangkan, Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah kota tetap membuka ruang investasi, tetapi izin yang diterbitkan harus sesuai prosedur.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung selalu mendukung investasi yang masuk. Namun semua izin yang diterbitkan tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan faktual di lapangan, sebab hingga kini pembangunan hostel di jalur dua Way Halim tetap berlanjut, meski diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Dalam izin, GSB ditetapkan 22 meter dari tepi jalan, namun bangunan diketahui berdiri hanya sekitar 9 meter dari bahu jalan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Ketua DPRD dalam dua kegiatan tersebut, Muhaimin enggan memberikan tanggapan.

Dua Versi Soal Izin Tiang Provider

Terkait proyek tiang Fiberstar, Muhaimin menyebut bahwa pemerintah kota telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (SRT) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, serta menyatakan izin lingkungan sudah disetujui oleh camat sebelumnya, Zolahudin.

Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan sumber internal Disperkim, yang menegaskan bahwa tahun 2025 seharusnya tidak ada penerbitan SRT baru, karena pemerintah tengah fokus merealisasikan program tiang bersama untuk menata ulang wajah kota.

“Tahun ini tidak ada lagi SRT baru. Semua diarahkan ke tiang bersama agar kota terlihat rapi dan tidak semrawut oleh kabel,” ujar sumber tersebut.

Ketua DPRD Bantah Keterlibatan

Menanggapi dugaan keterlibatan dirinya, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E., membantah tegas tudingan tersebut.

“Tidak ada keterkaitannya. Saya punya saham saja tidak,” bantah Bernas saat dikonfirmasi media, Kamis (12/11/2025).

Namun ketika dimintai pandangan sebagai pimpinan DPRD mengenai langkah yang seharusnya diambil oleh Pemkot atas dugaan pelanggaran tersebut, Bernas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif.

“Semestinya Disperkim Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas jika memang ada pelanggaran. Itu ranah mereka,” ujarnya singkat.

Minim Koordinasi, Lemah Penegakan Aturan

Dua proyek yang kini menjadi sorotan penanaman tiang provider Fiberstar di Sukarame dan pembangunan hostel di Way Halim memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi serta belum solidnya implementasi kebijakan tiang bersama yang digadang-gadang akan menertibkan tata kota.

Publik kini menantikan sikap tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat pengawas untuk memastikan bahwa setiap proyek, sekecil apa pun, tidak melanggar aturan dan bebas dari kepentingan politik di baliknya. (Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *