JAKARTA, MERATA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan dan mengamankan aset negara.
Pencabutan HGU itu disampaikan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Menurut Nusron, pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022. Dalam temuan tersebut, BPK menyatakan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas lahan yang merupakan aset negara.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup, yakni Sugar Group Companies. Seluruhnya berada di kawasan Lanud Pangeran M. Bunyamin yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah memastikan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.
Keputusan pencabutan HGU tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan lahan, sekaligus memastikan aset negara tidak dikuasai secara tidak sah oleh pihak swasta. (Nca)











