Komisi III DPRD Lamsel Desak Evaluasi Ketat Rekanan, Anggaran Infrastruktur Rp267,6 Miliar Jadi Sorotan

Lamsel, MERATA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan untuk membangun sistem evaluasi kinerja yang lebih tegas terhadap rekanan penyedia jasa konstruksi. Dorongan ini muncul sebagai respons atas masih ditemukannya kualitas pekerjaan yang dinilai kurang optimal di lapangan.

Anggota Komisi III, Ismail, menilai lemahnya mutu pekerjaan rekanan kerap tidak diikuti konsekuensi yang jelas dalam penilaian maupun keberlanjutan proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi standar pembangunan infrastruktur daerah.

“Kalau tidak ada konsekuensi yang jelas, pola pikirnya tidak akan berubah. Rekanan tidak merasa perlu menjaga kualitas karena yang mengabaikan mutu pun tidak mendapatkan penilaian khusus,” ujar Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama PUPR, Selasa (21/1/2026).

Komisi III berpandangan perlu diterapkan sistem stimulan dan disinsentif yang terukur. Rekanan dengan kinerja baik dan profesional diharapkan mendapat apresiasi, sementara penyedia jasa yang lalai terhadap mutu harus diberikan evaluasi tegas. Skema ini dinilai penting untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan kompetitif antarrekanan, sekaligus menjaga kualitas pembangunan di daerah berjuluk Beranda Sumatera.

Dari sisi anggaran, PUPR menyampaikan total alokasi pembangunan infrastruktur tahun 2026 mencapai Rp267,6 miliar. Sektor Bina Marga mendominasi dengan pagu Rp178 miliar.

Kepala Bidang Bina Marga, Hasanuddin, menjelaskan fokus pembangunan tahun ini mencakup jalan wisata, jalan industri, serta jalan rawan bencana yang tersebar di 97 ruas dengan total panjang 535 kilometer. Program tersebut meliputi rehabilitasi 130 kilometer jalan rusak, penanganan 75 ruas jalan kabupaten, serta pemantapan target RPJMD hingga 60,3 persen.

Dari total anggaran Bina Marga sebesar Rp178 miliar, sekitar Rp100 miliar bersumber dari pinjaman PT SMI. Namun, pihaknya mengakui masih melakukan koreksi terhadap rencana pelaksanaan 10 ruas jalan kabupaten sebelum masuk tahap eksekusi.

Dalam forum hearing tersebut juga terungkap adanya 13 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang mengalami keterlambatan hingga 2026. Sekretaris PUPR, Cheppy Bahuga, menyebutkan 13 paket itu terdiri atas 7 paket di Bidang Cipta Karya, 3 paket di Bina Marga, dan 3 paket di Bidang Sumber Daya Air.

“Sebagian sudah PHO dan masih dalam pemantauan. Sesuai mekanisme, diberikan waktu maksimal 50 hari setelah masa kontrak berakhir untuk penyelesaian dengan sistem denda per hari,” jelasnya.

Komisi III menegaskan bahwa dengan besarnya anggaran infrastruktur tahun ini, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja rekanan menjadi krusial. Pengawasan yang konsisten dinilai sebagai kunci agar pembangunan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Lampung Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed