Sambut Ramadan 1447 H, DPMPTSP Bandar Lampung Pastikan Layanan Perizinan Tetap Optimal dan Transparan

Bandar Lampung, MERATA.ID – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk layanan perizinan dan penanaman modal.

Komitmen ini ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bentuk kesiapan menjaga kualitas layanan tanpa perubahan sistem maupun prosedur.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, S.STP., M.IP., menyampaikan bahwa kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi Ramadan tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seluruh perangkat daerah tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik seperti biasa. Tidak ada perubahan mendasar dalam sistem pelayanan perizinan,” ujar Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam hal kewenangan perizinan, khususnya sektor pariwisata, masyarakat perlu memahami pembagian tugas antarperangkat daerah. DPMPTSP berfokus pada proses administrasi perizinan dan laporan penanaman modal, sementara izin operasional serta pengaturan jam operasional usaha menjadi kewenangan dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata.

“Untuk izin operasional dan jam operasional usaha itu kewenangan dinas teknis. DPMPTSP menangani aspek administrasi perizinan dan pelayanan penanaman modal,” jelasnya.

Febriana juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha kecil maupun besar dalam proses perizinan. Seluruhnya memiliki kewajiban yang sama dalam melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Perbedaannya hanya terletak pada nilai investasi.

“Semua pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang sama. Tidak ada pembedaan, yang berbeda hanya besaran investasinya,” tegasnya.

Menanggapi anggapan bahwa pengurusan perizinan rumit dan mahal, DPMPTSP memastikan bahwa sebagian besar layanan perizinan tidak dipungut biaya. Satu-satunya layanan yang dikenakan retribusi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang perhitungannya dilakukan oleh dinas teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan dibayarkan melalui sistem resmi pemerintah daerah.

“Retribusi PBG bukan pungutan dari DPMPTSP. Semua perhitungan dan pembayaran dilakukan secara resmi dan transparan,” katanya.

Saat ini, seluruh proses perizinan telah terintegrasi secara digital melalui sistem perizinan online. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau tahapan proses, mengetahui kelengkapan persyaratan, hingga menelusuri posisi berkas secara transparan.

“Pelaku usaha bisa mengecek langsung prosesnya. Jika ada keterlambatan, bisa terlihat di tahap mana berkas berada dan apa yang perlu dilengkapi,” ujarnya.

Apabila pelayanan tidak berjalan sesuai standar waktu yang ditetapkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia dalam sistem tersebut.

Sebagai upaya mencegah praktik percaloan, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi melalui media massa, media digital, serta pertemuan langsung dengan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait mekanisme dan regulasi perizinan.

“Kami mengimbau masyarakat mengurus perizinan secara mandiri melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur,” tegas Febriana.

Informasi lengkap mengenai layanan perizinan dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Kota Bandar Lampung maupun melalui petugas pelayanan yang siap memberikan pendampingan.

Selama bulan Ramadan, jam operasional pelayanan DPMPTSP akan disesuaikan menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, guna memastikan pelayanan tetap efektif dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi secara digital, DPMPTSP Kota Bandar Lampung optimistis pelayanan perizinan tetap berjalan lancar dan akuntabel sepanjang Ramadan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed