Lamsel, MERATA.ID – Keluhan masyarakat terkait bau tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas salah satu pabrik di wilayah Kecamatan Natar mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Aduan warga tersebut kini tengah dikaji untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Selatan, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa laporan warga tidak akan disikapi secara personal, melainkan melalui pembahasan resmi di internal komisi. Menurutnya, persoalan lingkungan merupakan isu strategis yang harus dibicarakan secara kolektif agar langkah yang diambil tepat, terukur, dan sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.
Ia menyampaikan, komunikasi awal akan dilakukan bersama Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Ramayanti, serta seluruh anggota komisi untuk menentukan sikap dan rencana tindak lanjut. Pembahasan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan langkah pengawasan yang akan ditempuh.
Selain itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan adanya pengecekan langsung ke lokasi yang dikeluhkan warga guna mengetahui sumber bau secara pasti.
Belakangan, warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, ramai membicarakan bau menyengat yang kerap muncul terutama pada malam hari, terlebih setelah hujan turun. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bau tersebut cukup kuat dan tercium pada jam-jam tertentu. Ia bersama warga lainnya berharap ada pemeriksaan menyeluruh agar sumber persoalan dapat diidentifikasi secara jelas dan ditangani secara tepat.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait memastikan kondisi lingkungan tetap aman, sekaligus menjamin aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)








