Lamsel, MERATA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan kompetitif antar rekanan melalui sistem evaluasi kinerja pihak ketiga sebagai penyedia jasa konstruksi.
Anggota Komisi III, Ismail, menilai di lapangan masih kerap ditemukan pekerjaan rekanan dengan kualitas yang kurang memadai. Namun, menurutnya, lemahnya mutu pekerjaan tersebut sering kali tidak berdampak signifikan terhadap penilaian maupun keberlanjutan proyek rekanan yang bersangkutan.
“Kalau tidak ada konsekuensi yang jelas, maka pola pikirnya tidak akan berubah. Rekanan tidak merasa perlu menjaga kualitas karena yang mengabaikan mutu pun tidak mendapatkan penilaian khusus,” ujar Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama PUPR, Selasa, 21 Januari 2026.
Komisi III berpandangan perlu adanya sistem stimulan dan disinsentif yang terukur, sehingga rekanan yang bekerja profesional dan menjaga kualitas mendapat apresiasi, sementara yang lalai terhadap mutu diberikan evaluasi tegas. Dengan sistem tersebut, diharapkan para penyedia jasa konstruksi termotivasi untuk menjaga standar mutu dan profesionalisme dalam pembangunan infrastruktur di daerah yang dikenal sebagai Beranda Sumatera tersebut.
Sementara itu, Dinas PUPR menyampaikan bahwa total alokasi anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2026 mencapai Rp267,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sektor Bina Marga mendominasi dengan alokasi sebesar Rp178 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga, Hasanuddin, menjelaskan bahwa fokus pembangunan tahun ini meliputi jalan wisata, jalan industri, serta jalan rawan bencana yang tersebar di 97 ruas jalan dengan total panjang mencapai 535 kilometer. Program tersebut mencakup rehabilitasi jalan rusak sepanjang 130 kilometer, penanganan 75 ruas jalan kabupaten, serta pemantapan target RPJMD hingga 60,3 persen.
Dari total anggaran Bina Marga sebesar Rp178 miliar, sekitar Rp100 miliar merupakan pinjaman dari PT SMI. Namun demikian, pihaknya mengakui masih melakukan proses koreksi terhadap rencana pelaksanaan 10 ruas jalan kabupaten sebelum masuk tahap eksekusi.
Dalam hearing tersebut juga terungkap adanya 13 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang mengalami keterlambatan penyelesaian hingga 2026. Sekretaris PUPR, Cheppy Bahuga, menjelaskan bahwa 13 paket tersebut terdiri dari 7 paket di Bidang Cipta Karya, 3 paket di Bina Marga, dan 3 paket di Bidang Sumber Daya Air.
“Sebagian sudah PHO dan masih dalam pemantauan. Sesuai mekanisme, diberikan waktu maksimal 50 hari setelah masa kontrak berakhir untuk penyelesaian dengan sistem denda per hari,” jelas Cheppy.
Komisi III menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja rekanan menjadi penting, terlebih dengan besarnya alokasi anggaran infrastruktur tahun ini, agar kualitas pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Lampung Selatan. (*)













