UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian

Bandar Lampung, MERATA.ID – Statuta baru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) tinggal satu tahapan lagi untuk disahkan. Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (04/03/2026).

Rektor beserta Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center. Kegiatan harmonisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Rapat juga mengundang pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN). Turut serta pada harmonisasi statuta tersebut dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pembahasan harmonisasi ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.

“Oleh karena itu, harmonisasi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih tertib,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif, menjaga kolaborasi, serta memastikan regulasi yang lahir benar-benar memiliki kekuatan hukum dan kemanfaatan nyata dalam memperkuat pendidikan agama Islam yang unggul. “Kami berharap melalui diskusi ini, Rancangan Peraturan Menteri Agama dapat disempurnakan dan menjadi peraturan yang implementatif serta bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tambah Waliyadin.

Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Dr. Safari, M.Ag., mewakili Rektor menyampaikan, proses perubahan statuta telah dimulai sejak pembentukan tim, dilanjutkan rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, hingga pembahasan di rapat senat.

Ia menjelaskan, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kebutuhan lainnya yang harus tertuang dalam statuta. Perubahan tersebut juga selaras dengan organisasi dan tata kerja (ortaker) yang telah ditetapkan.

“UIN RIL sudah bertambah dua fakultas, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini kami juga sedang menunggu pendirian Fakultas Kedokteran. Semua perkembangan ini membutuhkan penyesuaian dalam statuta,” katanya.

Menurutnya, statuta yang berlaku sejak 2017 sudah perlu diperbarui. Perubahan pada 2025/2026 ini diharapkan menjadi dasar pembaruan aspek lain.

“Harapannya, statuta baru ini segera bisa kita gunakan. Terima kasih kepada Kemenkum dan semua pihak yang hadir. Sudah ada enam langkah perubahan statuta yang kita lalui, dan ini mungkin menjadi langkah terakhir sebelum diundangkan. Semoga amal baik kita di bulan suci ini mendapat berkah dari Allah SWT,” ujarnya.

Usai harmonisasi tersebut, Arif Susandi, S.H.I., M.H. dari Ditjen PP menambahkan, masih ada pekerjaan merapikan draft agar proses percepatan pengundangan dapat segera dilakukan.

Sebelumnya, UIN Raden Intan Lampung melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) juga telah menggelar pleno pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Statuta UIN RIL di Jakarta, Rabu (18/02/2026). Pleno tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan statuta sekaligus penyelarasan regulasi pengembangan kelembagaan yang telah dilakukan kampus.

Pleno tersebut melibatkan pihak Kemenag yang dihadiri unsur Ditjen Pendis dan Biro HKLN.

Ketua LPM Bambang Irfani,Ph.D. menyampaikan bahwa pleno tersebut menjadi langkah lanjutan setelah pengajuan perubahan status UIN RIL, sekaligus memastikan penyelarasan regulasi kelembagaan berjalan sesuai tahapan.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari penyelarasan arah pengembangan kampus. Ia menyebut, dalam beberapa waktu terakhir pimpinan PTKIN mendapat dorongan langsung dari Menteri Agama RI bersama jajaran Sekjen dan Dirjen melalui berbagai arahan, termasuk forum breakfast meeting dua mingguan setiap Selasa.

Forum tersebut membahas peningkatan mutu PTKIN serta strategi pengembangan perguruan tinggi sesuai Rencana Strategis Pendidikan Islam Kementerian Agama. Salah satu pesan utama adalah kesiapan UIN memasuki persaingan global melalui internasionalisasi.

Rektor juga menyinggung capaian kelembagaan tahun lalu dengan berdirinya Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam. Menurutnya, kehadiran dua fakultas tersebut perlu diimbangi dengan penyusunan dan penyelarasan regulasi, termasuk statuta kampus.

“Atas nama pimpinan UIN RIL, kami menyampaikan apresiasi dan rasa syukur kepada tim Biro HKLN dan seluruh jajaran yang terus mengawal pengembangan kelembagaan kampus kami,” ujarnya.

Prof. Wan menambahkan, pengembangan kelembagaan tidak berhenti pada dua fakultas baru tersebut. UIN Raden Intan Lampung masih merencanakan pembukaan Fakultas Kedokteran yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan L2Dikti, serta menunggu visitasi tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.

Sementara itu, Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenag Saan menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari proses prosedural sebelum rancangan disampaikan ke kementerian hukum. “Substansi perubahan harus disepakati secara internal agar proses harmonisasi berjalan efektif,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed