LAMSEL, MERATA.ID – Komitmen antigratifikasi yang digaungkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kini berbalik menjadi sorotan.
Pasalnya, orang nomor satu di kabupaten tersebut diduga justru melanggar aturan yang ia buat sendiri terkait larangan pemberian hampers Lebaran.
Melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026, Bupati secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan Hari Raya.
Bahkan, dalam edaran itu juga ditekankan bahwa pemberian atau permintaan dana seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun atas nama institusi, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi melanggar hukum.
Namun, di tengah ketegasan tersebut, muncul dugaan bahwa Bupati Lampung Selatan memberikan bingkisan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Informasi yang berkembang bahkan menyebutkan bahwa pemberian tersebut tidak hanya dilakukan kepada satu orang.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut secara langsung bertentangan dengan substansi surat edaran yang ia keluarkan sendiri.
Hal ini memunculkan kesan kuat adanya standar ganda dalam penerapan aturan di lingkungan pemerintahan daerah.
Publik pun mempertanyakan konsistensi dan integritas kepemimpinan Bupati. Sebab, sebagai pembuat kebijakan, seharusnya ia menjadi contoh utama dalam menjalankan aturan, bukan justru diduga menjadi pihak yang melanggarnya.
Situasi ini juga membuka ruang pertanyaan lebih luas: apakah larangan gratifikasi tersebut benar-benar dijalankan secara serius, atau hanya sebatas formalitas administratif tanpa pengawasan yang tegas.
Sejumlah kalangan menilai, klarifikasi terbuka dari Bupati menjadi hal yang mendesak guna menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Namun satu hal yang pasti, polemik ini telah menempatkan Bupati Lampung Selatan dalam posisi sulit di antara aturan yang ia tetapkan sendiri dan dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya. (MRA)







