Jakarta, MERATA.ID – Tingginya jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media menjadi perhatian serius Dewan Pers. Sepanjang Januari hingga November 2025, lembaga tersebut menerima 1.166 aduan terkait produk jurnalistik, angka tertinggi dalam sejarah Dewan Pers.
Sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Dewan Pers mencatat telah menyelenggarakan 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh UKW difasilitasi langsung oleh Dewan Pers, sementara 138 lainnya dilaksanakan oleh lembaga penguji mandiri.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengatakan lonjakan pengaduan menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas kerja jurnalistik, khususnya di media daring yang mendominasi laporan masyarakat.
“UKW ini penting karena sepanjang Januari sampai November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 aduan perihal berita. Ini jumlah aduan tertinggi sepanjang sejarah Dewan Pers,” ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dari total aduan yang diterima, sebanyak 798 kasus berasal dari pemberitaan media siber. Persoalan yang paling sering dikeluhkan meliputi ketidakberimbangan berita, kurangnya akurasi dan verifikasi, penggunaan judul yang bersifat clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian.
Meski demikian, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus pengaduan melalui berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari surat, risalah, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), hingga pengarsipan.
Eka menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak diadukan berkaitan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip verifikasi, keberimbangan, serta larangan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Pelanggaran lainnya terkait Pasal 9 KEJ, butir 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), dan Pasal 1 KEJ.
Menurutnya, tingginya aduan menjadi pengingat bagi media, terutama media online, agar tidak mengorbankan etika jurnalistik demi kecepatan publikasi.
“Pesan utamanya bagi media, khususnya media daring, harus lebih disiplin dalam akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tidak mengorbankan etika demi kecepatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, jumlah wartawan yang telah mengantongi sertifikat kompetensi dari Dewan Pers mencapai 14.647 orang, terdiri atas jenjang wartawan muda, madya, dan utama.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Dewan Pers tetap berkomitmen melanjutkan pelaksanaan UKW pada 2026 dengan target 750 peserta. Sampai Mei 2026, sebanyak 42 peserta telah mengikuti UKW yang difasilitasi Dewan Pers.
“Dewan Pers sedang mengupayakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan UKW tahun ini. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan target kami,” kata Eka. (Ant)












