Bandar Lampung, MERATA.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu mempercepat pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan seluruh kelurahan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan semakin banyak pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat pemberlakuan wajib halal pada 2026.
Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu, Diman Purboyo, mengatakan percepatan dilakukan dengan melibatkan camat dan lurah untuk mendata pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal.
Setelah proses pendataan selesai, para pelaku usaha akan didampingi oleh pendamping halal KUA hingga seluruh tahapan pengajuan sertifikasi rampung.
“Program sertifikasi halal ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tiga tahun. Namun karena batas waktu kewajiban halal 2026 semakin dekat, kami memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan agar pendataan pelaku UMK dapat dilakukan lebih cepat. Selanjutnya, mereka akan kami dampingi sampai memperoleh sertifikat halal,” ujar Diman usai kegiatan koordinasi di Kantor Kecamatan Labuhan Ratu, Jumat (17/07/26).
Ia menjelaskan, program tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Selain pendampingan sertifikasi halal, KUA juga akan membantu pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat mengurusnya secara daring tanpa dipungut biaya.
“Seluruh layanan pendampingan diberikan secara gratis, termasuk fasilitasi pembuatan NIB secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan,” jelasnya.
Hingga pertengahan Juli 2026, lebih dari 100 pelaku UMK di Kecamatan Labuhan Ratu telah terdaftar dalam sistem untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis.
Ke depan, KUA Kecamatan Labuhan Ratu menargetkan cakupan sertifikasi halal terus meningkat melalui sinergi bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk UMK, memperluas akses pasar, sekaligus memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku. (*)











