Bandarlampung, MERATA.ID – Dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Lampung menjadi perhatian publik setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS diamankan oleh Polresta Bandarlampung di kawasan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Kamis (21/5/2026).
ALS diketahui merupakan pegawai di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, usai Salat Iduladha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu (27/5/2026).
“Iya benar. ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” ujar Aswarodi mengutip inilampung.com.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait status hukum ALS, jumlah barang yang diamankan, asal distribusi, maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Belum adanya penjelasan lengkap dari aparat penegak hukum memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah tingginya perhatian publik, hingga sejauh ini Satgas Pangan di Lampung belum memberikan keterangan yang cukup terkait perkembangan kasus tersebut.
Ketiadaan penjelasan dari Satgas Pangan dinilai semakin memperkuat desakan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, termasuk membuka informasi terkait alur distribusi, pihak yang terlibat, serta langkah pengawasan yang selama ini dijalankan.
Minyakita merupakan program Minyak Goreng Rakyat yang dikelola melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Melalui skema DMO ini, pemerintah mewajibkan produsen kelapa sawit untuk memasok sebagian produksinya ke dalam negeri sebelum mereka diizinkan melakukan ekspor.
Pasokan inilah yang kemudian diolah menjadi Minyakita dan diatur tata kelola penjualannya agar masyarakat bisa membeli dengan harga terjangkau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak praktik yang merugikan masyarakat, termasuk penyimpangan di sektor pangan.
“Jagalah kehormatan, jagalah kepentingan dan keselamatan rakyat Indonesia. Kalau kau meneruskan praktik-praktik yang merugikan bangsa dan rakyat, pemerintah akan menggunakan segala kekuatan yang ada pada pemerintah. Tanpa pandang bulu,” kata Prabowo saat meresmikan fasilitas ketahanan pangan nasional pada Februari 2026.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari aparat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil penyelidikan mengenai jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat. (Nca)






