Bandarlampung, MERATA.ID – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES), Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah dilakukan secara intensif.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI yang merupakan hak daerah dalam kepemilikan saham migas hingga 10 persen. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga diselewengkan dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara ratusan miliar rupiah.
Bahkan, sejumlah laporan menyebut nilai dugaan korupsi dapat mencapai sekitar Rp271 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp200 miliar berdasarkan audit.
Sementara itu, penyidik juga telah menyita aset yang terkait perkara ini dengan nilai puluhan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Usai menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Arinal keluar dari Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Ia kemudian ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Perkara ini juga menyeret sejumlah petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum.
Penyidik menduga adanya peran strategis tersangka dalam kebijakan pengelolaan dana PI yang menyimpang dari ketentuan.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan profesional, sekaligus membuka peluang pengembangan perkara untuk menjerat pihak lain yang terlibat. (Red)






