Buruh PT BSA Datangi Polda Lampung, Minta Perlindungan Hukum Usai Tempat Kerja Dibakar

LAMPUNG TENGAH, MERATA.ID – Ribuan buruh harian dan karyawan PT BSA mendatangi Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026). Mereka meminta keadilan sekaligus perlindungan hukum menyusul dugaan aksi pengerusakan dan pembakaran sejumlah tempat tinggal serta fasilitas kerja perusahaan di Lampung Tengah.

Kedatangan para pekerja tersebut menjadi bentuk keresahan atas kondisi yang mereka alami. Sejumlah bangunan dan fasilitas yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaan dilaporkan mengalami kerusakan hingga hangus terbakar.

Para buruh meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengerusakan dan pembakaran tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Selain kerugian material, para pekerja mengaku mengalami trauma dan kekhawatiran terhadap keselamatan mereka. Pasalnya, dalam aksi massa yang terjadi sebelumnya, terdapat massa yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan bambu runcing.

Mereka berharap kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan agar para pekerja dapat kembali menjalankan aktivitas tanpa rasa takut serta mencegah terjadinya aksi susulan.

Usai melakukan mediasi dengan Wakapolda Lampung, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sukoco, mengatakan pihaknya mendapat respons positif dari jajaran Polda Lampung.

“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Wakapolda. Tentunya kami datang untuk meminta keadilan. Total kerugian yang kami alami sekitar Rp30 miliar. Semua alat dan bangunan kantor hangus dan ludes terbakar,” ujar Budi.

Persoalan Lahan Berlangsung Bertahun-tahun

Budi menjelaskan, persoalan yang melibatkan PT BSA dan sejumlah masyarakat tersebut telah berlangsung cukup panjang.

Menurutnya, pada 2013 PT BSA memiliki lahan sekitar 930 hektare. Namun, dalam perjalanan waktu, muncul sejumlah masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

“Kami berikan tali asih. Kemudian pada 2023 kembali di-claim oleh masyarakat dan kami kembali memberikan tali asih kepada masyarakat,” jelasnya.

Budi menyebut, meski pihak perusahaan telah beberapa kali memberikan tali asih sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan, konflik kembali memuncak hingga pada 2026 terjadi pembakaran terhadap tempat kerja dan sejumlah fasilitas perusahaan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan tali asih kepada masyarakat. Namun sampai 2026, tempat kerja kami justru dibakar oleh pihak masyarakat,” lanjutnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Menurutnya, perlindungan terhadap para pekerja menjadi hal penting karena mereka masih merasa trauma dengan aksi massa yang terjadi sebelumnya.

Polda Lampung Pastikan Akan Selidiki

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Yuni Yuyun Iswandar mengatakan pihaknya menerima kedatangan para buruh dengan baik. Ia memastikan informasi dan laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Kami menerima dengan baik. Tentunya ini akan kami selidiki. Kami juga sudah memanggil perwakilan dari Lampung Tengah untuk dimintai keterangan,” kata Yuni Yuyun Iswandar.

Ia menegaskan, kepolisian akan mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polda Lampung juga diharapkan dapat memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya bagi para buruh, karyawan, dan masyarakat di sekitar lokasi.

KSPSI Lampung Dukung Penegakan Hukum

Dukungan terhadap para buruh juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, melalui Sekretaris Eko Rahmawan yang turut mengawal langsung jalannya aksi di lokasi.

Eko mengatakan, KSPSI mendukung langkah Polda Lampung untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi provokator maupun pelaku pengerusakan dan pembakaran.

“Kami mengawal para buruh dan mendukung Polda Lampung untuk melakukan penindakan terhadap para provokator aksi massa yang melakukan pengerusakan terhadap tempat tinggal dan tempat bekerja mereka di PT BSA,” ujar Eko.

Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang ada. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pengerusakan maupun pembakaran harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan pengerusakan maupun pembakaran harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka sampai saat ini masih trauma saat massa datang membawa bambu runcing dan senjata tajam ketika mereka sedang bekerja,” tegasnya.

Para buruh pun berharap langkah kepolisian tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi juga mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan mencegah konflik serupa kembali terjadi.

Mereka menyerahkan proses penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, serta tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat. (*)